![]() |
Wawa Suryatna, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Poso |
Reporter/Poso: Ishaq hakim
PIHAK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso bekerja sama dengan
Pengadilan Agama (PA) Poso baru-baru ini melaksanakan sidang isbat nikah kepada
Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah
Sidang isbat nikah itu dilakukan kepada 80 pasutri warga Poso yang
sebelumnya belum memiliki buku nikah yang sah, dan belum tercatat resmi oleh
negara pernikahanya.
Kepada media, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Poso,
Wawa Suryatna mengatakan, sidang isbat nikah ini dilakukan agar pasutri yang
belum punya buku nikah sah wajib tercatat pernikahannya oleh negara.
Pelaksanaan sidang isbat nikah masal itu telah dilakukan sejak bulan
Maret hingga Oktober 2018, dengan berpindah-pindah tempat, mulai dari wilayah
Kecamatan Pamona Bersaudara, Poso Pesisir Bersaudara hingga Kecamatan Poso Kota
Bersaudara. 80 Pasutri yang tidak memiliki buku nikah tersebut
dikarenakan saat menikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Mereka itu yang tidak punya buku nikah dulunya mereka tidak
tercatat di KUA," ucap Wawa Suryatna kepada wartawan diruang kerjanya,
Kamis 22 November 2018. Dikatakannya, jumlah 80 pasutri yang belum memiliki
buku nikah itu merupakan data Kemenang Poso sejak tahun 2017 hingga Oktober
2018.
Wawa Suryatna menambahkan, untuk mengeluarkan buku nikah tersebut
sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari pihak PA Poso.
Menurut Wawa Suryatna, setiap pasutri harus wajib memiliki buku nikah
yang sudah tercatat oleh negara. Jika tidak memiliki buku nikah, nantinya
bermasalah pada anak yang mau masuk sekolah hingga pembagian harta warisan dari
pasutri untuk anaknya. Ditambahkannya, adanya buku nikah resmi juga untuk
menghindari warga yang melaksanakan nikah sirih. Untuk melaksanakan sidang
isbat nikah, pihak Kemenag Poso sebelumnya mengumpulkan data dari para penyuluh
dilapangan.
Sementara permasalahan yang ditemukan dilapangan, kebanyakan pasutri
yang belum punya buku nikah takut melapor dikarenakan sudah hamil sebelum
menikah. "Biasanya orang-orang tua dulu, sudah terjadi kecelakaan anaknya
mereka tidak mau mendaftarkan anaknya di KUA," jelasnya.
Saat ini Kemenag Poso bersama PA Poso terus mendata pasutri yang belum
memiliki buku nikah. Warga pun yang sudah menikah lalu belum terdaftar di KUA
bisa segera melapor dan mengurus dengan cepat, agar segera memiliki buku nikah
yang sudah tercatat oleh negara.**
0 komentar:
Post a Comment