PT IMIP Diminta Benahi Aturan

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/morowali :
bambang sumantri
MENINDAKLANJUTI Tuntutan kelompok serikat pekerja di
Kabupaten Morowali, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten
Morowali menggelar pertamuan bersama seluruh kelompok serikat pekerja di
Morowali.

Pertemuan yang digelar di aula Kantor Bupati Morowali Selasa
kemarin, dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim, Kepala Dinas Nakertrans
Morowali, perwakilan manajemen PT IMIP dan puluhan perwakilan dari kelompok
serikat pekerja di Morowali.

Kegiatan tersebut digelar untuk mencari solusi terkait
tuntutan para kelompok serikat pekerja, salah satunya menuntut agar PT IMIP
mengutamakan putra-putri daerah sebagai karyawannya.Kepala Dinas Nakertrans
Morowali, Umar Rasyid menjelaskan bahwa masalah rekrutmen pekerja, pihaknya
telah melakukan MoU dengan pihak perusahaan.

Dinas Nakertrans Morowali dipercayakan PT IMIP untuk
merekrut karyawan khususnya pada bidang operator alat berat. “Rekrutmen
operator ini awalnya diperuntukan bagi putra daerah, akan tetapi peminatnya
kurang maka diputuskan dibuka untuk wilayah Sulawesi Tengah secara keseluruhan,”
ungkapnya.
Umar Rasyid juga menyatakan bahwa pihaknya bersama PT IMIP
group telah menyepakati MoU terkait mempermudah putra-putri daerah sebagai karyawan
PT IMIP. “Kami juga berharap agar aturan PT IMIP yang bertentangan dengan
UU terkait tenaga kerja harus dibenahi karena ada beberapa aturan di PT IMIP
yang bertentangan dengan aturan yang diatasnya,” jelasnya.

Bupati Morowali, Taslim pada kegiatan tersebut berharap
kepada seluruh kelompok serikat pekerja di Morowali agar memanfaatkan pertemuan
tersebut sebaik mungkin demi masa depan seluruh pekerja khususnya warga asli
Morowali di PT IMIP.

“Saya sangat berharap agar pertemuan ini dimanfaatkan
untuk mencari solusi dari apa yang menjadi tuntutan kita semua, kami dari
Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin, agar kita semua merasakan
kesejahteraan bersama, saya juga meminta kepada perusahaan agar menerima
seluruh kesepakatan yang diambil hari ini karena kesepakatan itu tentu berjalan
di jalur aturan sesuai UU yang berlaku,” tuturnya.**

Berita terkait