Wapres: Dana Rekonstruksi Tunggu Perda RTRW

  • Whatsapp
banner 728x90

Wakil Presiden Jusuf Kalla
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan penentuan anggaran dana rekonstruksi
untuk Sulawesi Tengah menunggu penyelesaian peraturan daerah tentang rencana
tata ruang wilayah (RTRW) relokasi pascabencana di Palu, Sigi dan Donggala
(Pasigala).

“(Anggaran) belum diberikan karena belum ada lahan yang tersedia.
Oleh karena itu saya kasih waktu sebulan untuk membuat (Perda) daerah mana,
mana yang terlarang, kemudian memutuskan di mana relokasinya. Kalau sudah
selesai itu, maka baru bisa kita berikan dana rekonstruksi,” kata Wapres
Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Wapres Jakarta, Senin (5/11), Wapres
menginstruksikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan DPRD
setempat untuk segera menyelesaikan perda terkait RTRW daerah baru tersebut.

Usai menyelesaikan Perda, lanjut Wapres, Pemerintah Pusat akan
mendampingi Pemprov Sulteng untuk melakukan evaluasi terkait besaran rumah dan
bangunan yang didirikan di daerah relokasi.
“Kemudian, evaluasi tentang besarnya rumah, karena saya yakin bahwa
angka-angka itu masih perlu divalidasi dengan betul,” kata JK.

Wapres menjelaskan anggaran rekonstruksi pascabencana di Sulteng secara
otomatis baru ditentukan setelah Pemda setempat selesai memetakan zona merah,
yang tidak boleh ditinggali lagi, dan wilayah baru untuk relokasi.

Perda tersebut nantinya akan berisi mengenai keterangan bangunan rumah,
fasilitas umum, bangunan kantor pemerintahan serta infrastruktur seperti jalan
raya dan jembatan. “Bagaimana mau dibikin jalan kalau tidak ditentukan
oleh pemda bahwa di sini mau dibangun. Itu urusan pemda, bukan urusan pusat.
Oleh karena itu mereka saya kasih waktu satu bulan harus selesai,” katanya.



Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan perda tersebut
akan selesai pada akhir Desember, sesuai dengan instruksi dari Wakil Presiden
Jusuf Kalla dalam rapat koordinasi tentang rekonstruksi pascabencana di Kantor
Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/11).

“Kami ditargetkan satu bulan sudah selesai (perda). Kami siap kira-kira
Desember selesai. Perda bahwa di daerah (zona merah) itu tidak boleh membangun
bangunan, bahwa akan ada relokasi daerah, RTRW-nya juga dari masing-masing
kabupaten,” kata Longki.

Luas daerah yang sudah dihitung masuk dalam zona merah akibat likuifaksi
sedikitnya mencapai 300 hektare dan memungkinkan untuk bertambah. Sementara
itu, Pemprov Sulteng memerlukan 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi
masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi.** 

Sumber: antarasulteng

Berita terkait