Keppres Satgas Bencana Disambut Korban Pasigala

  • Whatsapp
banner 728x90


Reporter: Idham
TERBITNYA Keputusan Presiden RI No 28 tahun 2018 tentang Satuan Tugas
Penanggulangan Bencana di BTB, Sulteng dan Wilayah lainnya mendapat sambutan
korban pascabencana 28 September 2018 lalu di Sulawesi Tengah. Keppres yang
ditandatangani 28 Nopember 2018 lalu itu menunjuk Wakil Presiden RI, Jusuf
Kalla sebagai Ketua Satgas.

Satgas bertugas melakukan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan
penanggulangan bencana, mempercepat pembangunan sarana dan prasarana yang rusak
akibat terdampak bencana; dan melakukan langkah-langkah untuk mempercepat
penaggulangan bencana di NTB dan Sulteng serta wilayah lainnya. Hal itu jelas
tertuang pada pasal kedua. Keppres berlaku hingga 31 Desember 2020.

Terbitnya Keppres itu disambut Aliansi Debitur dan Korban Penjarahan
Pasigala kemarin (04/12/2018). Usai menerima salinan Keppres, salah satu
anggota aliansi Ketua Forum Korban Penjarahan Pasigala, Karman Karim SH
menyambut gembira. Menurutnya, langkah yang tertuang pada Keppres No 28 itu
akan mempercepat proses perjuangan para debitur untuk penghapusan kredit di
Pasigala. Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Pendiri Survivor Indonesia, DR
Suparman.

Sementara itu, guna percepatan pemulihan ekonomi wilayah terdampak dan
korban pascabencana di Pasigala Forum Debitur Korban Bencana Pasigala bersama
elemen lainnya membentuk aliansi.

Elemen aliansi selain forum debitur juga ada forum korban penjarahan,
Komda HAM RI perwakilan Sulteng & Survivor Indonesia. Dengan tujuan yg sama
Aliansi akan menyurat ke Presiden RI, DPR RI, DPD RI dan pemangku kepentingan
nasional. 

Kedua; terekam data anggota forum berdasarkan formulir bermaterai 6000
saat ini sebanyak 32,5 ribu anggota dari Pasigala. Ketiga; data tersebut masih
dalam proses input sof copy untuk dapat dipetakan jumlah kredit korban dan
anggota terdampak. 

Keempat; total data anggota yang sudah diinput jumlah kredit baru Rp1,7
T dan berpotensi macet. Kredit tersebut bersumber dari bank konvensional,
industri jasa keuangan/leasing. Nilai kredit itu terangkum baru dari 18 ribu
anggota yang terinput. 

Kelima; untuk forum korban penjarahan sendiri belum merilis jumlah
pasti kerugian. Namun diperkirakan kerugian debitur korban penjarahan mencapai Rp1
triliunan. Hal itu meliputi perhotelan, mal, toserba, toko mamin dan
distributor mamin serta pergudangan.  ‘’Aliansi yakin bila hal ini tidak
diselesaikan dengan cara penghapusan kredit maka tekad Sulteng Bangkit dari
sisi ekonomi dinilai hanya sia-sia.’’ Tandas DR Suparman.

Disebutkannya lagi, aliansi akan bekerja sama secara masif dengan
seluruh komponen masyarakat Sulteng, TNI/Polri, swasta dan ASN khususnya di
Pasigala.** 

Berita terkait