Bantu Kampanye Caleg, Dosen Divonis 3 Bulan

  • Whatsapp
banner 728x90
Caleg DPR RI 4 Bulan Penjara

STRATEGI Menarik simpati pemilih yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sulteng dari Partai Perindo, Frederik Mairi, harus berujung vonis 4 bulan penjara dan denda sebanyak Rp5.000.000 dengan masa percobaan 8 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Tidak hanya itu, salah seorang ASN di lingkup Universitas Tadulako (Untad) Dr Chalarce, juga turut divonis putusan 3 bulan penjara dan masa percobaan 6 bulan dan denda sebanyak Rp1.000.000, karena terbukti melanggar netralitas ASN dengan membantu Caleg tersebut menyebarkan alat peraga kampanye di giat ibadah keagamaan yang dilaksanakannya di lembaga pendidikan.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurshadi itu, berlangsung Kamis (24/1/2019) siang, di Gedung Pengadilan Negeri Kelas IIa Palu. Tercatat, Federick Mairi diduga melanggar ketentuan Pasal 521 Subsider pasal 493 tentang undang-undang tindak pidana Pemilu. Sedangkan Terdakwa Chalarce Totanan merupakan ASN melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana disebutkan dalam Pasal 494 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h, dan ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Palu, Fadlan menjelaskan, Caleg DPR RI tersebut melanggar ketentuan Pasal 521 tentang larangan pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan. Sedangkan untuk ASN atas nama Dr Klarce, melanggar ketentuan pasal pasal 494 junto pasal 280 ayat 3 tentang netralitas ASN.

Lanjutnya, dugaan pelanggaran itu berawal dari kegiatan ibadah yang dilaksanakan oleh ASN Dr Klarce di lingkup Labschool Tadulako di Jalan setia Budi pada tanggal 3 Desember 2018 lalu. Pada Kegiatan ibadah keagamaan itu, ditemukan adanya penyebaran bahan kampanye oleh panitia kegiatan ibadah berupa souvenir pembatas alkitab yang memuat gambar logo Partai Perindo beserta Caleg DPR RI atas nama Frederik Mairi nomor urut 4 dapil Sulteng.

“Dalam peristiwa tersebut, terbaginya souvenir itu atas arahan Dr Chalarce Totanan sebagai Ketua Pelaksana kegiatan. Di mana, Dr Chalarce diminta bekerja sama dengan Caleg Frederik, untuk membagikan bahan kampanye dalam kegiatan ibadah keagamaan di lingkup lembaga pendidikan tepatnya labschool tadulako Jalan Setia Budi Palu,” terangnya, saat ditemui, Selasa (22/1/2019) lalu.**

Berita terkait