JRA Bangkep Segera Dilaksanakan

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Pariaman Tambunan

JADWAL
Retensi Arsip (JRA) dipandang perlu segera disusun untuk penyusutan dan
penyelematan arsip yang bernilai guna. Olehnya perlu dibuatkan daftar seluruh
OPD se Kabupaten Banggai untuk keperluan JRA.

Jadwal retensi arsip adalah ketentuan berapa lama
suatu arsip harus disimpan sebagai arsip aktif, arsip inaktif dan nasib akhir
arsip yang bersangkutan musnah atau tidak musnah (statis).

“Mengawali pembuatan raperda tentang tata
penyelenggaraan kearsipan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, maka program
kegiatan Jadwal Retensi Arsip ( JRA) dipandang perlu segera dilaksanakan,” kata
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Bangkep, Ramlin M Hamid, di ruang
kerjanya, Jum’at (25/1/2019).

Target kegiatan ini dilaksanakan pada tri wulan l
dengan sistim door to door oleh bidang kearsipan.

Bersama tim, di awal tahun 2019 ini, pihak sudah
mengunjungi OPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebuyaan, Dinas Perikanan, Dinas
Penanaman Modal, Dinas Kominfo, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup,selanjutnya
akan dilanjutkan ke semua OPD yang ada di Bangkep.

Untuk itu Ramlin Berharap kepada semua OPD Bangkep
memberikan suport kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar kegiatan ini
berjalan dengan baik, ujarnya.**

Berita terkait