Kenaikan UMSK 20% Masih Wajar

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

DALAM Beberapa hari, ribuan karyawan PT Indonesia
Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan aksi mogok kerja.

Aksi tersebut menuntut kenaikan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 20%, sebagaim
ana kesepakatan awal dalam rapat dewan pengupahan.

Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Kabupaten Morowali, Niswanto Rachman mengatakan bahwa seharusnya keputusan
tersebut mulai diberlakukan bulan Januari 2019. “Seharusnya sudah dilaksanakan
mulai Januari 2019, tapi ini justru dikembalikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah
untuk dibahas kembali di dewan pengupahan Kabupaten Morowali berdasarkan surat
keberatan yang dilayangkan oleh PT. IMIP kepada gubernur,” ujarnya.

Dikatakan Niswanto, kenaikan UMSK 20%
itu sudah sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan
oleh dewan pengupahan daerah. “Kenaikan ini kan sudah berdasarkan KHL oleh
Dewan Pengupahan” singkatnya.

Niswanto juga mengatakan bahwa aksi
mogok buruh ini mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian. “Oleh
karena itu, kami dari Pimpinan PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (PRD) Morowali mengutuk
keras atas tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian, dan mendukung
gerakan buruh PT. IMIP di Morowali,” tandasnya.**

Berita terkait