Pejabat Eks Napi Belum Ditindak, Bupati Morowali Disurati

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

   SAAT
INI
, Masih
ada pejabat eselon II eks napi tipikor yang menduduki jabatan di lingkup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali sejak dilantik Bupati Anwar Hafid pada
masanya.

   Padahal, baik Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat telah menyatakan
pejabat tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sesuai aturan yang
berlaku.

   Di masa pemerintahan baru kepemimpinan
Bupati dan Wakil Bupati Taslim-Najamudin, para pejabat bersangkutan masih juga
tetap dipertahankan, meskipun sebelumnya telah melakukan pergantian sejumlah
pejabat dimana pemerintahannya belum berumur enam bulan.

   Hal itu kemudian yang membuat BKN dan
dua menteri harus menyurat kepada Bupati Morowali. Surat itu tertuang pada
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :182/6597/SJ Nomor
:15 Tahun 2018 Nomor :153/KEP/2018
.

Tentang Penegakan hukum terhadap pegawai negeri
sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

   Dalam konsiderans di bagian
keputusan, menetapkan pada poin kesatu bahwa tujuan keputusan bersama tersebut
dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka
penegakkan hukum khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS oleh
pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah
dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sementara di poin kedua, ruang lingkup keputusan
bersama meliputi:

a. Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang
dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan.

b. Penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang
berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada
huruf a.

c. Peningkatan sistem informasi kepegawaian.

d. Optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal
pemerintah.

e. Monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini
secara terpadu.

   Sedangkan KASN yang bersurat
dengan Nomor  : B- 151 /KASN/2019 tertanggal Jakarta, 11 januari 2019
bersifat segera, memuat tentang Penjatuhan sanksi PNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Morowali yang terkena kasus tindak pidana korupsi.

   Dalam surat tersebut, KASN menuliskan
empat nama pejabat eks napi tipikor eselon II yang masih menduduki jabatan,
yakni Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, “MAD”, Kepala
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, “HNS”, Kepala Dinas
Sosial, “ZM”, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
“RS”.

   Pihak Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali lewat Kepala
Bidang Pengembangan dan Disiplin, As’ad Hasan yang dikonfirmasi memberikan
penjelasan singkat. 

“Sekedar info bahwa Pemda Morowali sangat serius
menanggapi surat tersebut dan dipercayakan kepada Bagian Hukum untuk melakukan
kajian dan proses hukum slanjutnya,” jelasnya.

   Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setkab
Morowali, Bahdin Baid yang coba dikonfirmasi via pesan elektronik Whats App
(WA), hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.**

Berita terkait