Pemkab Morowali Langgar Perda

  • Whatsapp
banner 728x90
.

Reporter : ramdan
otoluwa 

PEMERINTAH Daerah di Sulawesi Tengah adalah para pihak yang
memiliki pernyataan modal di Bank Sulteng. Karena pemegang saham tentu memiliki
kewajiban membangun peningkatan Bank Sulteng di daerah masing masing. 

Munculnya surat Bupati Morowali Taslim yang
menetapkan transaksi gaji Non PNS atau guru kontrak dan honorer di luar bank
milik rakyat Sulteng dipertanyakan. Demikian juga dengan surat bawahannya yang
tidak lagi menggunakan Bank Sulteng dan memindahkan ke BNI menjadi
sorotan. 

Mantan anggota Pansus Raperda Penyertaan Modal
Tahun 2015, Edmond Leonarndo Sihaan SH MH mengaku kecewa dengan perilaku kepala
daerah yang tidak patuh dengan Perda. 

Menurutnya, gubernur harus tegas dengan kepala
kepala daerah yang jelas melangar Perda penyertaan modal. “Perda itu aturan. Kalau
dilanggar gimana itu. Apalagi yang melanggar kepala daerahnya,’’ akunya
kesal. 

Ia meminta wartawan memeriksa dana penyertaan modal
Pemkab Morowali di Bank BPD. “Ada Perda tentang Penyertaan Modal, harusnya
mereka ikuti Perda itu. Kalau Penyertaan Modalnya saja kecil dibanding yang
tercantum dalam Perda, maka Pemprov harus tegas terhadap mereka.

Sekarang mereka tidak lagi menyimpan dana APBD di
BPD, patut dipertanyakan kepatuhan mereka atas Perda itu. Termasuk rasa cinta
dan memiliki mereka atas Bank BPD sebagai bank daerah,’’ terangnya. 

Edmond menyarankan, Pemprov harus tegas tidak bisa
lagi mendiamkan perilaku yang seperti ini, Perda harus ditegakkan, Bank BPD
harus kita besarkan. 

Sementara itu Bupati Taslim yang hendak
dikonfirmasi di no telponnya hingga berita ini naik cetak belum juga
tersambung.** 

Berita terkait