Pemkot Alokasikan Rp25 Milyar Jadup Pengungsi

  • Whatsapp
banner 728x90

.
Reporter: Firmansyah Lawawi

PEMERINTAH Kota Palu mengalokasikan
dana untuk jaminan hidup (Jadup) masyarakat 
korban bencana alam untuk bulan Januari dan Februari 2019, sebesar Rp25 milyar.
Demikian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palu, Arfan,
saat rapat evaluasi pelaksanaan penanganan bencana bersama DPRD Palu, Selasa
(29/1/2019).

“Hal ini merupakan
hasil keputusan rapat bersama Badang Anggaran (Banggar) DPRD Palu, ditetapkan
anggaran untuk dua bulan kedepan, sebanyak 25 Milyar,” kata Arfan.

Untuk beberapa  bulan kedepannya, atau dua bulan setelah masa
anggarannya, kata Arfan, pemkot telah melakukan berbagai langkah atau upaya
untuk mengantisipasinya. Seperti melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial
terkait hal tersebut.

Sementara itu, peraturan
Kemensos Nomor 4 Tahun 2015, menyatakan bahwa, jaminan hidup bagi pengungsi
hanya ditanggung selama dua bulan. Meliputi jadup Rp. 10.000 perjiwa, biaya
perlengkapan setelah menghuni Huntara sebanyak Rp. 3.000.000 per-kepala
keluarga, serta keperluan lainya.

Data pengungsi tahap kedua
bertambah menjadi 40.734 jiwa dari jumlah sebelumnya 38.000 jiwa pada masa
transisi.

Bertambahnya jumlah data
tersebut, menurut Arfan, disebabkan masih banyak masyarakat di beberapa
kelurahan melakukan eksodus pasca bencana alam, seperti yang di Kelurahan
Petobo, Balaroa dan Mamboro.

“Bertambahnya data
jumlah pengungsi di kota Palu, karena banyaknya warga yang baru terdata kembali
usai kembali dari tempat mereka mengungsi. Baik di rumah sanak saudara mereka
yang ada di kota Palu, kabupaten, maupun di luar wilayah Sulteng,”
jelasnya.

Hingga saat ini,
pemerintah kota Palu masih membuka ruang pendataan bagi korban jiwa maupun
infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.

“Untuk itu, kami
mengimbau kepada masyarakat Palu yang belum terdata, baik korban jiwa maupun
rumahnya yang mengalami kerusakan untuk melakukan pendataan di kelurahan atau
langsung Kantor Bappeda. Terkait data korban jiwa, minimal disertai surat kematian
dari RT setempat,” pinta Arfan.**

Berita terkait