Polres Banggai Gelar Kasus Meter Listrik

  • Whatsapp
banner 728x90
.

Reporter/Luwuk: Imam
Muslik

KEPOLISIAN Resor (Polres) Banggai menggelar
kasus korupsi pungutan liar (pungli) pada penyambungan meteran listrik baru
(KWH Meter) yang terjadi di Desa Ondo-Ondolu dan Desa Ondo-Ondolu 1, Kecamatan
Batui, Kabupaten Banggai, Kamis (10/01), di Mapolres Banggai.

Dalam gelar kasus, Kapolres Banggai, AKBP Moch.
Sholeh, SIK, SH, MH, mengungkapkan korupsi pungli ini dilakukan oleh Kepala
Kantor Jaga/Sub Rayon Batui, Jordan Christo Lumi (JCR), yang merupakan warga
Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan
Kelurahan Talete Satu, Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,
Sulawesi Utara.

“Korupsi pungli ini terjadi pada bulan Juli
2018, yakni sejak 04 Juli sampai dengan 11 Juli 2018, Di Desa Ondo-Ondolu dan
Desa Ondo-Ondolu 1, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka yang ditahan
sejak 06 desember 2018 dan sudah diperpanjang masa penahanannya ini melakukan
korupsi pungli dengan modus menaikkan biaya pemasangan/penyambungan meteran
listrik baru dari tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah (PLN, red).

Kapolres memaparkan, korupsi pungli ini berawal
sekitar bulan Juni 2018 ketika Suwarno, selaku Kepala Desa Ondo-Ondolu,
mengajukan permohonan pemasangan/penyambungan meteran listrik baru (Kwh Meter)
untuk 294 pelanggan. Namun ternyata hanya 207 pelanggan yang melaksanakan
pemasangan/penyambungan listrik baru (kwh meter).

Berdasarkan pengajuan tersebut, JCR selaku
Kelapa Kantor Jaga PLN Batui menggelar sosialisasi terkait dengan
pemasangan/penyambungan meteran listrik baru (Kwh Meter) yang ada di desa
tersebut.

Pada sosialisasi, JCR menetapkan harga
pemasangan/penyambungan meteran listrik baru (Kwh Meter) untuk daya 900 Va dengan
menggunakan instalasi sebesar 2,3 juta rupiah (dua juta tiga ratus ribu
rupiah), dan untuk daya 900 VA tanpa Instalasi sebesar Rp. 1,8 juta Rupiah
(satu juta delapan ratus ribu rupiah).

“Dari biaya tersebut JCR mendapatkan keuntungan
sebesar Rp. 757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) per
pelanggan,” urai Kapolres.

Sementara itu, untuk setiap pelanggan pemasangan
baru dengan daya 900 Va dan kemudian untuk daya 1.300 Va dengan menggunakan
instalasi sebesar Rp.2.7 juta (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan
untuk daya 1.300 Va tanpa instalasi sebesar Rp.2.2 juta (dua juta dua ratus
ribu rupiah).

“Dari biaya tersebut JCR mendapatkan keuntungan
Rp. 776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) Per pelanggan,”
tambahnya.

Kapolres menegaskan, berdasarkan aturan yang
ada, bahwa biaya pemasangan/penyambungan Daya 900 Va sebesar Rp. 946.000,-
(sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan Daya 1.300 Va sebesar
Rp.1.374.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

“Korupsi pungli yang dilakukan JCR sebesar
159.305.000,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu rupiah)
yang berasal dari 207 pelanggan,” rincinya.

Sementara itu, Kapolres juga pada gelar kasus
juga menunjukkan barang bukti berupa 1 bundle daftar nama calon pengguna
pembangkit listrik (pemasang baru), dan 1 bundle daftar pemasangan meteran dan
intalasi PLN, 1 bundle cicilan biaya penyambungan PLN.

Selain itu, barang bukti berupa 1 lembar rincian
biaya pemasangan listrik, 9 (sembilan) lembar kwitansi pembayaran dan
penyerahan uang Bendahara Desa Ondo-Ondolu kepada JCR, dan 1 bundle daftar nama
pemasangan meteran dan instalasi (PLN) serta cicilan biaya penyambungan PLN di
Desa Ondo-Ondolu 1.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 20
orang saksi dan 1 saksi ahli. Kasus korupsi Pungli ini sudah ditahap 1 pada
tanggal 11 Desember 2018,” paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JCR
dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan
atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun, dan pidana denda minimal Rp.200 juta dan maksimal satu miliar rupiah,”
tandasnya.**

Berita terkait