Polres Touna Serahkan Berkas Korupsi DD ke Kejaksaan

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Touna: yahya lahamu

UNIT Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) telah melimpahkan berkas
perkara dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan
Dana Alokasi Desa (ADD) Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,
kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Kamis 3 Januari 2019.

Berkas perkara yang melibatkan mantan Kades
Tampabatu berinisial ISA (39) dan Bendaharanya MML (29) tersebut, dinyatakan
telah lengkap atau P21. Sang mantan kades bersama bendaharanya juga langsung
berstatus sebagai tahanan Kejari Touna.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP
Boyke Karel Wattiemena, S.IK melalui Kasat Resekrim Polres Touna AKP Zulkifli,
SH saat ditemui Media di ruangan kerjanya, Jumat (11/1/2019) pekan kemarin.
AKP Zulkifli menjelaskan, tersangka mantan Kades
Tampabatu berinisial ISA dan bendahara Desa berinisial MML diduga telah
melakukan korupsi DD dan ADD tahun 2015 dan tahun 2016.

“Untuk kerugian Negara yang diakibatkan dari
perbuatan tersangka ISA dan MML adalah sebanyak Rp. 74.269.636 berasal dari DD
dan ADD tahun 2015 dan 2016,” jelas mantan Kasat Sabhara Polres Donggala
itu.

Lanjut kata AKP Zulkifli, untuk proses
penyelidikan terhadap kedua tersangka sudah  berlangsung sejak tahun 2017
sampai tahun 2018. 

“Tersangka ISA dan MML memang tidak dilakukan
penahanan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna. Tapi karena
Kejari Touna telah meminta untuk tahap dua, jadi kami laksanakan
pelimpahannya,” kata AKP Zulkifli.

ISA dan MML dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Sub
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64
ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Berita terkait