Polresta Palu Selidiki Penyebar Berita Hoax

  • Whatsapp
banner 728x90
.

Reporter: Firmansyah Lawawi

TERKAIT
penyebaran beberapa informasi yang beredar di medsos
yang telah meresahkan
masyarakat.
Polresta
Palu akan melakukan penyilidikan
berita yang dikategorikan Hoax tersebut.

Informasi tersebut seperti postingan dua puluh enam titik rawan
kejahatan yanga ada di
beberapa jalan di wilayah kota Palu. Juga adanya isu bakal diadakannya kembali Festival Pesona Palu Nomoni (FPPN).

“Terkait dua puluh enam titik rawan kejahatan
di kota Palu, Polresta sendiri secara resmi tidak pernah mengeluarkan, atau membagikanya
di grup face book,” ungkap Paur 
Humas Polresta Palu, Aipda Kadek Aruna saat press release akhir tahun,
Senin (31/12/2018)

Mewakili Kapolresta Palu, AKBP Mujiono, Kadek
mengaku telah melakukan klarifikasi serta memanggil seluruh admin yang ada di
media sosial.

“Kemarin kami telah menghubungi admin Inkop
untuk melakukan koordinasi terkait penyebaran berita tersebut, proses
penyilidikanya masih dilakukan,” akunya.

Untuk berita Hoax tentang Festival Pesona Palu
Nomoni ujar Kadek Aruna, tetap akan melakukan penyelidikan terhadap kasus
tersebut. ” Pihak Polresta Palu akan melakukan penyilidikan kembali (87)
terhadap kasus tersebut, ” tandasnya.

Perkembangan penyilidikan kasus miras yang telah
menelan korban sejumlah enam belas orang diwaktu bersamaan di
beberapa kelurahan di kota Palu, beberapa waktu
lalu, Polresta masih terus melakukan penyelidikan, dengan melaksanakan tindakan
outopsi kepada korban. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan status
tersangka untuk kasus tersebut.

“Rencananya, hari Rabu nanti, kami akan
melakukan outopsi terhadap mayat korban miras. Sudah ada beberapa disrtibutor
miras telah kami lakukan pemeriksaan. Insyaallah hasil forensiknya nanti akan
kami sampaikan, ” jelas Kanit Krimum Reskrim Polresta Palu, Ipda Rislan

Sementara itu, kasus narkoba di kota Palu ditahun
2018, mengalami peningkatan dibanding tahun 2017. Dengan presentasenya, jumlah
kasus 56, penyelesainya 57, jumlah tersangka 101 orang ditahun 2017. ”
Untuk presentase penyelesaianya 57  dari
56 kasus merupakan kelebihan kasus ditahun sebelumnya, ” jelas Kadek
Aruna.

Tahun 2018, terjadi 97 kasus narkoba, berhasil
diselesaikan sebanyak 75, jumlah tersangka 142 orang, dengan sisa kasus
sejumlah 22 masih dalam tahap penyidikan.

Untuk kasus Kriminalitas, beber Kadek Aruna
mengalami penuruna dari tahun sebelumnya. Tahun 2017 sebanyak 4,874,
penyelesaian 1,610, jumlah tersangka sebanyak 558 orang, sisa kasus yang masih
dalam tahap penyelesaian sejumlah 3,266.

Namun ditahun 2018, mengalami penurunan jumlah
kasus. Yaitu 4002, penyelesaian 2,595, jumlah tersangka sebanyak 611 orang,
dengan sisa kasus yang belum diselesaikan sejumlah 1,407.kasus kriminalitas.
***

Berita terkait