Antara Pungli, & Menagih Janji Gubernur

  • Whatsapp
banner 728x90
HILANGNYA PELABUHAN DONGGALA

RATUSAN Warga Donggala mendatangi Kantor DPRD Donggala,warga tuntut untuk dikembalikan status kejayaan pelabuhan donggala yang ada dibanawa,terkait surat Permenhub Nomor 76 Tahun 2018, (1/02/2019) lalu. Kedatangan warga yang mayoritas nelayan dan kelompok TPB (tenaga pengangkut barang) Pelabuhan Donggala unjuk rasa di halaman kantor DPRD.

Wakil Ketua II DPRD, Abd Rasyid sebelumnya mengarahkan pengunjuk rasa masuk ke dalam ruang sidang utama. Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Donggala khususnya yang ada di Banawa Induk meminta DPRD untuk mempertanyakan kepada Gubernur Longki Djanggola terkait keluarnya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Pengabungan Pelabuhan Donggala Dan Pelabuhan Wani.

Marwan Hi Arsyad, pimpinan orasi unjuk rasa mengatakan, ”Donggala punya jati diri pak, pendapatan kita sektor pelabuhan diambil alih lagi oleh provinsi, dan saya saksi hidup enam tahun lalu pak Longki Djanggola pernah menyarankan terkait pelabuhan, kalau Donggala sudah mengelola pelabuhan PPI (Pelabuhan Pengelolaan Ikan) yang ada di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Banawa, kenapa Pelabuhan Donggala tidak dikelola daerah,” terang Marwan.

Selain persoalan Permenhub itu, banyak bentuk kecurangan yang dilakukan oknum Pelindo dan KUPP Pantaloan, utamanya proses pengurusan kelengkapan administrasi perkapalan untuk masyarakat nelayan yang ada di Donggala.

‘’Kami punya bukti-bukti kuitansi pak, yang berkaitan dengan persoalan pengurusan administrasi perkapalan nelayan yang dipungut tidak sesuai, dan kami dijajah sudah sekian lama, kini muncul lagi persoalan baru pelabuhan Donggala turun status dan kita seakan-akan ingin dibunuh secara perlahan-lahan, atas nama masyarakat Donggala kami mendesak DPRD mengusut tuntas aktor intelektual atau pemeran utama keluarnya Permenhub 76 tahun 2018 itu,” akunya.

Wakil Ketua II Abd.Rasyid yang menerima masa mengatakan dalam waktu seminggu kedepan akan mendindaklanjuti sahutan masyarakat donggala terkait status pelabuhan donggala.

“Sudah benar pemberitaan media itu, kita memang dikelo disaat Donggala terkena musibah, saya ingat betul tiga tahun yang lalu ketika Bupati Kasman Lassa di periode pertamanya bersama Wakil Bupati Vera Elena Laruni menuntaskan janjinya mengembalikan Pelabuhan Donggala pada tahun 2016, akan tetapi selama tiga tahun itu kita merasakan dan menikmati kebebasan mengelola pelabuhan Donggala sendiri, tiba-tiba muncul surat Kemenhub nomor 76 tahun 2018 tentang pengabungan pelabuhan Donggala dan Wani, DPRD akan memperjuangkan pelabuhan Donggala kembali kepangkuan Kecamatan Banawa,’’ janjinya.

Abd Rasyid menambahkan sejak tahun 1978 Pelabuhan Donggala tidak diketahui atau tidak memiliki nama di Jakarta, cuma dikenal hanya Pelabuhan Pantaloan. “Silahkan hitung sendiri dari 1978 sampai ke tahun 2016, berapa tahun kita tidak diakui? Di kepimpinan Kasman Lassa tahun 2016 kami berkunjung ke tiga kementerian di Jakarta (Kemenhub, Kemenhum dan HAM, dan Kemenpan organisasi kepelabuhanan). Sehingga 2016 keluarlah Permenhub Nomor 130 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kantor unit penyelenggara pelabuhan, diakui oleh pemerintah pusat dan seluruh pelayanan aktifitas kepelabuhan Pantaloan kembali ke Donggala,”sebutnya.

Para aksi unjuk rasa merasa tak puas menyampaikan aspirasinya di depan DPRD, masa kembali melanjutkan aksi protesnya dengan berkunjung ke halaman kantor Bupati dengan dikawal oleh aparat kepolisian.**

Reporter/donggala: Syamsir hasan

Berita terkait