Berkomitmen Berjuang untuk Padagimo

  • Whatsapp
banner 728x90



Reportase: andono wibisono


MEMASUKI Tahap rehabilitasi dan pemulihan terdampak bencana di Palu, Kabupaten
Sigi, Kabupaten Donggala, dan Parigi Moutong (Padagimo) negara wajib untuk
selalu hadir. Bahkan, secara pribadi maupun sebagai anggota DPR RI perwakilan
Provinsi Sulawesi Tengah, kader Partai Nasdem, Akhmad M Ali terus berkomitmen
untuk berjuang untuk hak-hak korban. Hal itu diungkapkan Mat Sun, sapaan
akrabnya ketika dua jam bersama simpul-simpul forum korban bencana Padagimo
‘Ngopi Bareng’ di Warkop Sudimari K2 Jalam Masj
id Raya, Palu Timur Minggu (10/02/2019).

Menurut M. Ali, komitmen pada hak-hak korban itu saat ini begitu sangat
komplek. Mulai dari tuntutan warga terdampak likuifaksi di Balaroa, Petobo dan Jonooge
yaitu soal hak-hak keperdataan lahannya apabila tidak dapat lagi digunakan
sebagaimana sesuai dengan peta Zonasi yang tidak dapat dibangun.
‘’Ini
bagaimana? Hak-hak akan keperdataan lahan mereka (korban.Red). apakah ada ganti
rugi, atau ada konpensasi nantinya itu akan kita bahas di DPR,’’ terangnya
dihadapan simpul forum yang akan menggelar Kongres Korban Padagimo bulan ini.
Aspirasi korban bencana Padagimo lainnya, kata Bendahara Umum DPP
Partai Nasdem itu yaitu soal hak-hak korban yang semestinya dilibatkan dalam
proses pembagian dana stimulan, ahli waris korban, soal Huntap dan masih dia
dengar pula terkait dengan Huntara.
Ini juga tidak bisa diabaikan. Hak korban juga,’’ terangnya.

Point yang mendasar, kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu yang
sudah sampai pada penyampaian aspirasi ke pimpinan DPR RI, yaitu terkait dengan
pemutihan/penalanggan atau penghapusan kredit para debitur yang menjadi korban
di Padagimo. ‘’Saya sudah membawa aspirasi ini dengan mendampingi FPPH pada
Ketua DPR RI Pak Bambang Susatyo. Pak Bambang minta data valid dan update soal
jumlah debitur. Mana itu, FPPH,’’ tandas Mat Sun.



Ia pun tidak sepakat, apabila ada pernyataan Wakil Presiden RI Jusuf
Kalla tidak perlu penghapusan kredit korban. ‘’Bagaimana mungkin seseorang akan
dapat bangkit dan kuat apabila seluruh harta bendanya yang menjadi jaminan
kredit untuk usaha telah musnah, dia pun masih diwajibkan untuk membayar ke
perbankan dan lembaga keuangan. Ini sebuah hal yang tidak adil, ini hak-hak
keperdataan korban. Kalau ada pemaksaan itu kebiadaban,’’ tandas M Ali.

Ia mengusulkan, agar ada upaya-upaya relaksasi pada debitur. Yaitu
dengan skema; pen
gpausan,
penundaan dengan relaksasi. ‘’Saya kira mana-mana yang dihapus kreditnya dan
yang mana ditunda untuk diberikan relaksasi. Itu manusiawi,’’ akunya.

Olehnya, ia tidak sepakat apabila perjuangan-perjuangan tersebut
disampaikan dengan show force, jalanan dan dengan emosional dan marah-marah.
‘’Saya secara pribadi akan bersama dalam barisan perjuangan para korban. Tapi saya
tidak sepakat dengan cara-cara show force, marah-marah dan caci maki. Kita
harus mengedepankan non litigasi standing. Kita harus cerdas, kuat dan benar
membawa data korban. Saya setuju negara harus hadir disini,’’ tandasnya.

Akhmad H Ali juga tidak menghadap-hadapkan pernyataan Wapres JK sebagai
Ketua Satgas Bencana dengan tuntutan korban Padagimo yang berdampak pada
sensitifitas politik. ‘’Yakinlah kami berjuang sebagai wakil rakyat Sulteng di
Jakarta. Di
sana ada Pak Maman, Pak Muhidin kami semua akan
bekerja sama berjuang, masih panjang. Jangan terus mempeta-konflikkan
pernyataan Wapres dengan korban,’’ ajaknya. **
POIN PENTING ‘NGOPI BARENG’ ANGGOTA DPR RI, AKHMAD M ALI
1.   Semua
Stakeholder Sudah Waktunya Membangun Empati dan Simpati pada Korban Bencana;
2.  Perjuangan
Penghapusan/Penundaan Kredit Debitur Butuh Data Valid dan Update yang Didukung
Masyarakat Korban dan Pemerintah;
3.     
Relaksasi
Hutang melalui OJK dan Pemerintah;
4.     
Sebagai
Wakil Rakyat di DPR RI Siap Mengawal hingga Ada Legitimasi Kuat terhadap
Penanganan Korban Bencana di Padagimo;
5.  Pertumbuhan
Ekonomi di Wilayah terdampak Bencana Harus Distimulan lewat Kebijakan Investasi
(Capital) ;
6.     
Perjuangan
Pemulihan Bencana Jangan Dijadikan Ajang Insentif Elektoral Legislatif di tahun
Politik; 
—————————————————————————-
Sumber: diskusi ‘Ngopi Bareng’ Akhmad H Ali

Berita terkait