Dana Stimulan Dipastikan Tidak “Cair”

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Ramdan Otoluwa

KETUA Satgas Penanggulangan Bencana Sulteng,
Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, menegaskan dana stimulan bagi korban
bencana alam di Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi-Moutong (Padagimo) yang
rusak tempat tinggalnya tidak akan dicairkan dalam bentuk uang, namun
sebaliknya dicairkan dalam bentuk bahan baku bangunan sesuai jumlah dana
tersebut.

Sebagaimana yang dijanjikan pemerintah, bagi warga
yang rumahnya rusak berat atau hilang akan diberikan dana sebesar Rp50 juta,
rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan sebesar Rp10 juta.

Pemprov bersama pelaksana teknis, dalam hal ini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mensosialisasikan
dana stimulan tersebut secara detail.

Kalau ada masyarakat yang sudah memperbaiki
rumahnya secara mandiri, maka tidak ada masalah. Mungkinkan dicairkan dalam
bentuk uang, namun melalui mekanisme yang ketat,” kata Arie saat jumpa pers di
kantor BPJN, Selasa (12/2/2019).

“Kalaupun sudah diperbaiki, diperbaikinya seperti
apa? Sebab sekarang, data awal itu tengah divalidasi kembali harus sesuai data
awal dan catatannya adalah harus memiliki kontrol publik,” tandasnya.**

Berita terkait