Eksekusi Pejabat Eks Napi Tipikor Terganjal

  • Whatsapp
banner 728x90

@Ilustrasi
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri


HINGGA Saat ini, masih ada pejabat eselon II eks napi
tipikor yang menduduki jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Morowali sejak dilantik Bupati Anwar Hafid pada masanya.

Padahal, baik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat telah menyatakan pejabat tersebut
harus diberhentikan tidak dengan hormat sesuai aturan yang berlaku.

KASN bersurat dengan Nomor: B- 151
/KASN/2019 tertanggal Jakarta, 11 Januari 2019 bersifat segera, memuat
tentang Penjatuhan sanksi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali
yang terkena kasus tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut, KASN menuliskan empat nama
pejabat eks napi tipikor eselon II yang masih menduduki jabatan, yakni Kepala
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, “MAD”, Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, “HNS”, Kepala Dinas Sosial,
“ZM”, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
“RS”.

Di masa pemerintahan baru kepemimpinan Bupati dan
Wakil Bupati Taslim-Najamudin, para pejabat bersangkutan masih juga tetap
dipertahankan, meskipun sebelumnya telah melakukan pergantian sejumlah pejabat
dimana pemerintahannya belum berumur enam bulan.

Hal itu kemudian yang membuat BKN dan dua menteri
harus menyurat kepada Bupati Morowali. Surat itu tertuang pada Keputusan
bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :182/6597/SJ, Nomor:15 Tahun 2018, Nomor:153/KEP/2018 Tentang Penegakan hukum terhadap pegawai
negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dalam konsiderans di bagian keputusan, menetapkan
pada poin kesatu bahwa tujuan keputusan bersama tersebut dalam rangka
sinergitas dan koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka penegakkan hukum
khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS oleh pejabat
pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi
hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan.

Sementara di poin kedua, ruang lingkup keputusan
bersama meliputi :


a.Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang
berwenang kepada PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.


b.Penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina
kepegawaian dan pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan
sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.


c.Peningkatan sistem informasi kepegawaian.


d.Optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran
aparat pengawas internal pemerintah.


e. Monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini
secara terpadu.
   
Pihak Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali lewat Kepala
Bidang Pengembangan dan Disiplin, As’ad Hasan yang pernah dikonfirmasi hanya
memberikan jawaban singkat. “Sekedar info bahwa Pemda Morowali sangat
serius menanggapi surat tersebut dan dipercayakan kepada Bagian Hukum untuk
melakukan kajian dan proses hukum slanjutnya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setkab
Morowali, Bahdin Baid yang dikonfirmasi via pesan elektronik Whats App (WA)
menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut dan siap
melakukan ekseskusi. Namun untuk melakukan hal itu, Pemkab Morowali masih
terkendala tidak adanya salinan putusan inkrah, padahal sudah menyurat kepada
pihak terkait, yakni Pengadilan Negeri, Rutan, maupun Kejaksaan.

“Pemkab Morowali berkomitmen
untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian, hanya
yang jadi permasalahan hingga hari ini belum bisa dieksekusi karena Pemkab
sudah menyurat kepada pihak Pengadilan Negeri Poso, Rutan, dan yang terkait
untuk meminta salinan putusan, namun hingga hari ini belum diberikan, karena
nantinya nomor putusan atau nomor perkara itu akan dimasukkan dalam surat
pemberhentian tidak dengan hormat, kita hanya bisa melakukan eksekusi jika itu
sudah ada sehingga nantinya kita juga tidak ada masalah ke depannya,”
ungkapnya.

Bahdin mengatakan, jika salinan
putusan sudah ada, maka eksekusi yang dilakukan nantinya tidak akan ada celah
pihak Pemkab akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak Pemkab Morowali pun sudah melayangkan surat
balasan dengan tembusan ke BKN Pusat dan Kemenkumham.**

Berita terkait