Sadis; Guru Korban Bencana Dimutasi

  • Whatsapp
banner 728x90

KEMENAG SULTENG 
Ket: Kemenag RI, Lukman Hakim Syaifuddin saat berkunjung ke lokasi bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala. Kemenag mengatakan perlu ‘Kemenag Bangkit’ di Sulteng dan menyerahkan bantuan Rp10 miliar. Kini Kemenag Sulteng ditantang mewujudkan janji Pak Menteri. Foto/okezone.com

MUTASI YANG DIDUGA SARAT KEPENTINGAN
1.      Kepala MAN (setingkat SMA) Dimutasi menjadi Kepala MIN (setingkat SD).
2.      Guru Bidang Studi Menjadi Guru Kelas (merugikan profesionalitas dan kualitas pendidikan siswa)
3.      Guru Kelas di MIN Menjadi Guru Bidang Studi di MAN & MTs Negeri.
4.      Guru Yang Menjadi Korban Bencana Dimutasi di Pelosok 

Reportase/editor: andono wibisono
MUTASI Jabatan adalah kebutuhan organisasi. Guna penyegaran, pemantapan sistem organisasi dan promosi untuk meningkatkan kualitas kerja dan kualitas sumber daya manusia. Tapi, bagaimana bila mutasi dan pengisian kotak jabatan tidak memenuhi rasa keadilan dan amanat peraturan internal organisasi? Ini yang mulai disoroti kalangan pendidikan Islam di Provinsi Sulawesi Tengah yang menimpa Kementerian Agama RI Sulteng. ‘’Ada aroma tak sedap dan sarat kepentingan. Patut diduga ada hal yang tak wajar. Silahkan wartawan mengembangkan,’’ ujar sumber Kaili Post pekan ini.

Data yang sampai ke redaksi disebutkan bahwa ada mutasi dan pengisian kotak jabatan yang tidak semestinya dan tak lazim. Misalnyaada mantan Kepala sekolah MAN (Aliyah – setingkat SMU) dimutasi menjadi Kepsek MIN (Ibtidaiyah – SD). Padahal, jenjang dan kepangkatan serta kompetensi untuk menjadi Kepsek dari level SD ke SMA butuh waktu.

Demikian juga dengan mutasi dari Guru Bidang Studi, menjadi guru kelas. ‘’Kok aneh ya, dari guru bidang studi berarti ada profesionalisme guru di sana kok malah dijadikan guru kelas. Ini mutasi atau hukuman jabatan,’’ terang sumber lagi. Demikian juga sebaliknya, ada guru kelas MIN tiba-tiba dimutasi menjadi guru bidang studi di MAN atau MTs Negeri.

Yang mengiris hati lagi, terang sumber bahwa ada satu guru yang menjadi korban bencana – likuifaksi di Pasigala malah ‘diusir’ ke daerah lain wilayah Kabupaten Sigi. ‘’Istri dan anaknya meninggal. Rumah dan hartanya habis. Guru yang menjadi korban tidak diberi santunan pihak Kemenag, malah dimutasi di MTs Negeri yang baru di Kabupaten Sigi, Desa Soulove. Padahal belum setahun menjabat sebagai kepala sekolah.’’ Terang sumber dengan nada sedih.

Keberangkatan guru korban bencana mengundang simpati para guru di lingkungannya. Mereka berjibaku saling membantu menyediakan alat kelengkapan rumah sang guru untuk pindah menjadi  ‘guru perintis’ Kemenag yang tanpa mendapat santunan dari departemen yang menggunakan diksi ‘agama’ itu.

Sumber menduga, bahwa pihak Kabag TU Kanwil Kemenag sebagai Kepala Baperjakat dan Kabid Kepegawaian Sebagai Sekretaris Baperjakat kecolongan atas usulan Kemenag kabupaten/kota. ‘’Potensi gugatan PTUN bagi pejabat Kemenag sangat besar.’’ Ujarnya.

Pihak Kanwil Kemenag Sulteng, melalui Kepala Baperjakat yang juga Kepala Bagian TU, Kiflin melalui telepon menampik bila mutasi guru bidang studi menjadi guru kelas adalah produk Kanwil. ‘’Mutasi guru itu wilayah Kandepag kabupaten atau kota. Silahkan dikonfirmasi ke sana,’’ tuturnya.

Sekaitan dengan mutasi jabatan kepala sekolah, dari MAN ke MIN itu adalah usulan depag kabupaten/kota. ‘’Kami mendapat usulan. Kami proses dan proses Baperjakat dilakukan sesuai mekanisme dan diserahkan ke pimpinan sebagai kebijakan,’’ akunya. Ia pun menyebut bahwa jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan, sehingga tidak masalah dengan tugas tambahan dari MAN ke MIN atau sebaliknya.

Kiflin juga menolak bila ada guru yang menjadi korban bencana di lingkungan Kemenag tidak diberikan santunan. ‘’Ada santunan. Iya ada guru lingkungan kami menjadi korban. Namanya pak Dahlan itu. disantuni kok sebesar lima juta rupiah,’’ jawabnya. Soal mutasi yang tidak mempertimbangan psikologis korban, Kiflin menyarankan agar yang bersangkutan bila tidak menerima jabatan baru dapat mengundurkan diri dari jabatan baru. ‘’Bisa bisa mengundurkan diri,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Humas Kemenang H Akbar Sidik yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan karena belum mendapat perintah dari pimpinan. Terlebih yang dikonfirmasi sekaitan dengan mutasi jabatan. ‘’Butuh referensi saya untuk menjelaskan karena ada aturannya. Kedua saya belum mendapat arahan pimpinan,’’ jawabnya.**

Berita terkait