MUI: Konsumen Berhak Ketahui Status Produk

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Ikhsan Madjido

KONSUMEN Berhak untuk mengetahui status produk yang dikonsumsi.
Bukan hanya dari aspek kesehatan (thayyiban) tetapi juga dari aspek kehalalan
(halaalan).

Demikian penegasan Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kota Palu, Prof Zainal Abidin MAg saat menjadi salah satu pembicara pada
sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi yang di laksanakan
oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Tengah, di salah satu
hotel di Palu, Kamis (7/2/2019).

Dilansir dari humas MUI Palu, Prof Zainal Abidin
MAg menyampaikan materi tentang prosedur atau tatacara pengurusan sertifikat
halal bagi setiap pelaku usaha.

“Bagi umat Islam, aspek kehalalan produk yang
dikonsumsi merupakan bagian dari ketetapan agama (syariat) yang harus dipatuhi.
Dengan demikian, persoalan ini merupakan persoalan yang urgen bagi umat Islam
karena terkait langsung dengan aspek keimanan dan pelaksanaan ajaran agama,”
beber Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu.

Oleh karena itu, pengadaan sertifikasi halal pada
produk pangan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya sebenarnya bertujuan
untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat
memberikan jaminan kehalalan dan menentramkan batin konsumen muslim. Namun
ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk
mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.

“Di Indonesia, sertifikasi halal bagi sebuah
produk, khususnya makanan dan minuman, sangat penting mengingat mayoritas
konsumen di Indonesia adalah muslim. Hal ini bukan saja penting bagi konsumen,
tetapi juga bagi pihak perusahaan, termasuk usaha kecil menengah, karena dengan
sertifikasi ini produk mereka akan memperoleh kepercayaan publik,” kata
Ketua FKUB Sulawesi Tengah itu.

Rois Syuria Nadhalatul Ulama Sulteng itu
mengemukakan ada beberapa jenis usaha yang membutuhkan sertifikasi halal, yaitu
usaha makanan dan atau minuman olahan, usaha restoran, usaha pemotongan hewan.

“Produsen yang ingin mengajukan permohonan
untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, perlu mempersiapkan beberapa seperti,
fotocopy KTP, pas foto dengan ukuran 3×4 berwarna, fotocopy surat ijin usaha.
Untuk mengurus sertifikat halal MUI, seluruh persyaratan yang telah disebutkan
di atas di bawa ke kantor MUI provinsi. Setelah itu, mengisi formulir
pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam memproduksi
makanan/minuman,” jelasnya.

Selanjutnya, Rektor Pertama IAIN Palu itu
mengemukakan, tim dari MUI akan datang langsung ke tempat usaha untuk melakukan
pengecekan lapangan. Jika tidak terjadi masalah dengan bahan yang digunakan
untuk produksi makanan/minuman, maka kurang lebih sertifikat halal dari MUI
bisa dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 2 minggu setelah dilakukannya survey
lapangan.

Namun jika terjadi sedikit masalah ketika
pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari MUI, maka dibutuhkan waktu yang
lebih lama karena perlu memperbaiki beberapa hal terlebih dahulu terutama jika
produsen menggunakan beberapa bahan yang kurang begitu tepat dalam memproduksi
makanan yang akan dijualnya.

Oleh sebab itu, jika seseorang berminat untuk
mendapatkan sertifikat halal dari MUI, ia harus benar-benar memastikan bahwa
semua bahan yang digunakan termasuk dalam bahan makanan/minuman yang aman untuk
dikonsumsi.***

Berita terkait