Pemutihan Utang Lakukan Class Action

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Firmansyah Lawawi

SALAH Satu kendala perjuangan
forum debitur Pasigala dalam memperjuangkan penalangan hutang oleh pemerintah
adalah penetapan status bencana. Untuk dapat diputihkan utang, masyarakat harus
melakukan perlawanan secara hukum.

“Olehnya, status
bencana yang terjadi di Pasigala harus dinaikan menjadi bencana nasional, dan
karena kondisi bank tidak bangkrut secara nasional,” kata anggota Komisi B DPRD Palu Moh Rum SH,
Jum’at (1/2/2019).

Jika menilik pada kasus
Lumpur Lapindo, negara bisa menalangi semua utang, Moh Rum menjelaskan bahwa
masyarakat Sidoarjo yang terdampak lumpur tersebut, telah melakukan perlawanan
secara hukum.

Pengadilan memutuskan
negara yang harus menalangi semua utang masyarakat Sidoarjo yang terdampak
Lumpur Lapindo. “Intinya, masyarakat harus melakukan upaya hukum dengan
melakukan gugatan melalui class action. Misalnya ke pengadilan,” tandasnya.

Untuk kasus Bank Century
anggota Komisi B DPRD Palu, Ridwan Alimuda menjelaskan  bahwa kasus bank Century adalah persoalan
ditariknya dana secara besar-besaran oleh pemilik dana di bank tersebut.

Selain saat itu kalah
kliring, ungkap Ridwan Alimuda, ada isu Century akan bangkrut sedangkan dana
pihak ketiga yang tersimpan di Bank Century sebagian masih dalam bentuk kredit
dan belum di kembalikan debitur. “Disinilah peran Bank Indonesia menalangi
dananya di bank tersebut, ” jelasnya.

Bank yang ada di
Pasigala  tidak  mengalami rush, serta tidak terjadi penarikan
dana oleh nasabah. Sehingga bencana alam
beberapa waktu lalu, tidak berpengaruh terhadap kondisi perbankan di Sulteng. 

“Artinya, kondisi bank yang ada di Pasigala berjalan normal. Sehingga BI
tidak perlu melakukan intervensi,” bebernya.

Sebelumnya, legislatif
DPRD Palu bersepakat untuk bersama forum debitur Pasigala berjuang bersama
dalam melakukan konsolidasi bersama untuk penggalangan hutang oleh pemerintah
pusat. Setelah melakukan hearing, atau dengar pendapat bersama pihak perbankan
Sulteng.

Seperti ketua DPRD Palu,
Ishak Cae. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palu, Alimudin H Alibau. Bahkan anggota Komisi B tersebut telah mengeluarkan petisinya dalam mendukung
perjuangan mereka.

Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti dikutip
dalam pemberitaan media ini kemarin menegaskan bahwa, pemutihan hutang debitur
korban bencana alam di Pasigala tidak dapat direalisasikan. Namun hanya
penangguhan.

“Tidak ada namanya
pemutihan utang di Pasigala, yang ada hanya penangguhan utang itu sendiri, atau
relaksasi, ” paparnya.**

Berita terkait