Peserta Pemilu Wajib Memiliki STTP

  • Whatsapp
banner 728x90
@Ilustrasi
Reporter: Intan Arief


PESERTA Pemilihan Umum (Pemilu) diwajibkan memiliki Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Hal itu disampaikan Koordinator
Divisi Penanganan, Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi
Moutong (Parmout), Moh Iskandar Mardani, Jumat (15/2/2019).

Dijelaskannya, STTP Kampanye berfungsi untuk
keamanan lalu lintas selama masa kampanye berlangsung agar pihak kepolisian
dapat mengetahui titik keramaian kegiatan politik.

Begitupun dengan Panitia Pengawas Pemilu
(Panwascam), wajib tahu aturan tersebut.

Oleh karena itu, sebagai penguatan, beberapa waktu
lalu pihaknya menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis 
(Rakernis) mengenai hukum dan
problematika kampanye Pemilu 2019 yang dihadiri seluruh anggota Panwascam
se-Kabupaten Parmout.

“Namun, bukan hanya STTP saja yang perlu
menjadi perhatian, tetapi bentuk-bentuk kampanye lainnya yang bisa saja
menimbulkan pelanggaran di dalamnya,”terang dia.

Sementara itu, Anggota Panwas Kecamatan Ampibabo,
Sumarno menuturkan terkait dugaan tindak pidana Pemilu, pihaknya tidak ada
kompromi atau toleransi dengan Calon Legislatif (Caleg) yang membagi-bagikan
uang kepada pemilih untuk memilih dirinya.

“Saya sudah lihat ada tanda-tanda hal itu.
Tetapi saya tinggal menunggu bukti,”tutur dia.

Soal STTP, sejauh ini tambah Sumarno, sebagian
besar peserta Pemilu telah memilikinya.”STTP juga bagian dari pengawasan
kami. Kalau ada peserta Pemilu yang tidak memiliki STTP, kami akan menghentikan
kampanyetersebut,” tutup dia.**

Berita terkait