Polda Diminta Usut Tuntas Korupsi di Morut

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi

 

 

PULUHAN Massa dari Koalisi Anti Korupsi (KRAK) berunjukrasa  di depan Mapolda Sulteng, Kamis (14/2/2019).

Pendemo mendesak pihak kepolisian menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Morowali Utara, diantaranya dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD, dugaan penyalahgunaan kewenangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta proyek pembangunan jalan Parangisi-Uepakatu, ruas jalan Lijo Manyoe TA 2017.

“Mengingat hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan korupsi gedung DPRD Morowali telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Tipikor Polda Sulteng tanggal 12 November 2018. Penundaan penetapan tersangka yang berlarut-larut, sangat bertentangan dengan UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, pasal 2 ayat ( 4) menyebutkan bahwa peradilan dlakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,” kata Korlap massa, Harsono Bareki,

Menurut Harsono, proses penanganan kasus dugaan korupsi terhadap Bupati Morut, belum ada kejelasannya hingga saat ini. Belum ada penetapan tersangka terhadap kasus tersebut. Padahal beberapa media online maupun elektronik menyatakan bahwa Atripel Tumimomor telah ditetapkan menjadi tersangka.

Olehnya, dia berharap agar pihak Tipikor Polda Sulteng, atau Kapolda sendiri yang menyampaikan hal tersebut. “Karena tindakan yang dilakukan Bupati Morut, merupakan kejahatan kemsnusiaan. Kami butuh jawaban dari pihak Polda Sulteng, ” tandas Harsono Bareki.

Selain itu, Korlap juga menekankan agar dugaan korupsi Bupati Toli-Toli, Mohamad Saleh Bantilan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati pada lahan pertambangan Desa Oyom, Kecamatan Lampasio.

Dugaan korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) proyek-proyek di Kabupaten Toli-Toli yang diduga dikuasai oleh keluarga Bupati, serta perjalanan dinas Mohamad Saleh Bantilan.

Disamping itu, KRAK juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait dengan korupsi pada pekerjaan reklamasi di Kabupaten Poso.

Dugaan korupsi proyek pelebaran jalan dalam Kota Poso tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan total anggaran kurang lebih Rp60 milyar. Serta dugaan monopoli proyek di Kabupaten Poso tahun 2027 dan 2018.

Menanggapi tuntutan, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari memberikan penjelasan bahwa penanganan tindak korupsi, utamanya kasus di

Kabupaten Morut, prosesnya masih tetap berjalan tahap demi tahap. Baik pembangunan gedung DPRD maupun pengadaan atau pembebasan lahan tanah.

Kasus pengadaan lahan di Kabupaten Morut masih terkendala perhitungan tanah. “Tim perhitungan tanah tersebut dari pusat. Hingga saat ini, belum ada keterangan tentang hal tersebut. Namun kami telah menyuratinya,” akunya.

Untuk berita yang beredar di medsos maupun pemberitaan media, Kasubdit Penmas menegaskan bahwa Bupati Morut telah dijadikan tersangka tidak benar adanya. Karena surat yang dikirim masih sebatas terlapor.

Disoal tentang sulitnya mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah di Sulteng, Sugeng Lestari menjelaskan bahwa seiring masuknya beberapa laporan terkait hal tersebut kepada pihak Polda. Namun ada skala prioritas untuk penyelidikan kasus lainnya.

“Perkembangan penyelidikan beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di beberapa wilayah Sulteng tetap akan kami informasikan. Kami juga merasa tidak nyaman disebabkan masalah ini. Mudah-Mudahan ditahun 2019 kasusnya bisa terselesaikan,” janjinya.**

Berita terkait