Razia Miras, Polres Bangkep Sita CT 58 Kantong

  • Whatsapp
banner 728x90


Reporter/Bangkep: Pariaman Tambunan
KEPOLISIAN Resort Banggai Kepulauan menggelar razia cipta kondisi di Tinangkung
Utara, Rabu (13/2/2019).

Razia yang dipimpin Kasat Intel Iptu Dwi Harjaka
bersama lima personel berhasil menyita 58 liter (kantong) minuman keras (miras)
cap tikus (CT) di salah satu rumah warga di Desa Ponding-Ponding berinisial HS
(45).

“Barang bukti yang kami sita sebanyak 58 kantong
plastik ukuran 1 liter,” ungkap Kasat Intel.

Polres Bangkep giat dan rutinitas turun kelapangan
guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat yang dipicu
mulanya meminum minuman keras seperti jenis cap tikus ini atau lainnya.

“Razia dan patrol hunting ini bertujuan menyasar
kepada premanisme, peredaran narkoba, miras dan kepemilikan senjata api serta
kejahatan jalanan dan lain-lain,” ujar Dwi Harjaka.

Untuk itu Dwi Harjaka menghimbau masyarakat
Bangkep dan Balut agar toko dan warung yang ada untuk tidak  menjual berbagai jenis minuman keras karna
dapat membahayakan keselamatan diri sendiri serta bagi nyawa orang lain.

Sementara Kapolres Bangkep AKBP Aditya Surya
Dharma juga menghimbau kepada masyarakat Bangkep dan Balut supaya menjauhi
segala bentuk jenis minuman keras (miras) dan narkoba.

“Jangan sekali-kali mencoba, akhirnya nanti kalian
akan ketagihan. Jaga keselamatan dan kesehatan diri kalian karena miras itu
bisa menyebabkan meninggal dunia,” tegasnya.**

Berita terkait