Kongres Korban Bencana Hasilkan 14 Tuntutan

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi


RATUSAN Korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Palu,
Kabupaten Sigi, dan Donggala berkumpul di Lapangan Vatulemo Palu, Senin
(11/3/2019), menuntut hak-hak mereka agar segera dipenuhi pemerintah.

Sedikitnya ada 14 tuntutan yang
akan disampaikan ke Gubernur Sulawesi Tengah atau pejabat lainnya (lihat box).

Koordinator Kongres,
Yusrin L Banna menegaskan bahwa kegiatan kongres tersebut merupakan aspirasi
dari semua forum bencana yang ada di Sulteng.

Hal ini merupakan titik
awal dari sebuah perjuangan dalam hak keperdataan masyarakat.

“Tidak ada otoritas
pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya sendiri. Keputusannya selalu
dipegang oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ketua Forum Debitur
Pasigala, Andono Wibisono membeberkan bahwa surat Gubernur Sulteng tertanggal
26 Februari 2019 tentang penundaan hutang korban bencana selama tiga tahun oleh
pihak Bank dan Leassing hingga hari ini tidak ditanggapi oleh pihak terkait.
Gubernur harus mempertanggungjawabkan surat tersebut.

“Isi surat tersebut
menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan hasil dua kali pertemuan bersama OJK.
Gubernur Sulteng telah mengintruksikan kepada Bank untuk menunda hutang korban
selama tiga tahun, serta Leassing enam bulan,” tandasnya.

Namun yang terjadi di
lapangan, pihak terkait tidak mengindahkan surat tersebut. Olehnya, perjuangan
belum selesai. Rencananya kata Andono akan membawa tuntutan langsung kepada
Presiden RI.

Perwakilan masyarakat
Petobo, Ista Nur Masyita mengungkapkan bahwa masyarakat menolak mekanisme
pencairan dana Stimulan menggunakan pola Kelompok Masyarakat (Pokmas) seperti
di Lombok.

Menurutnya, pola tersebut
sangat tidak efektif dilaksanakan. Karena mekanismenya rumit dan bertele-tele.
Seperti pencairan dananya melalui rekening Pokmas. Setelah itu belanja
keperluan pembangunan rumah oleh warga yang terdampak bencana alam.

“Apakah pemerintah
curiga kepada korban bencana dalam mempergunakan dana stimulan tersebut.
Mekanisme pencairan dana stimulan sangat rumit dan bertele-tele. Seolah-olah
rakyat akan melakukan korupsi terhadap dana itu,” pungkasnya.

Kepala BPBD Palu, Presley
Tampubolon mewakili pemerintah kota menjelaskan sejak bencana alam 28
September, pemerintah sudah berupaya sekuat tenaga dalam memberikan pelayananya
kepada masyarakat.

Logistik bagi masyarakat
yang berada di pengungsian, kata Presley, menggunakan dana APBD daerah.
Setelahnya akan dilanjutkan dengan jatah hidup dari Kementerian sosial.

Asessment yang dilakukan
bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali rumah yang rusak
akibat bencana alam di kota Palu. Sehingga dapat dilakukan klarifikasi rumah
rusak berat, sedang dan ringan. Hal itu juga sudah merupakan satu ketentuan
dari pemerintah pusat.

Olehnya dia berharap agar
masyarakat bersama-sama dalam mendukung semua permasalahan yang ada. Sehingga
semuanya dapat berjalan dengan baik.**
Isi 14 Tuntutan



1.    Cabut penetapan area relokasi dan libatkan korban dalam penetapan area relokasi.

2.    Libatkan korban dalam penentuan konsep hunian tetap yang berprespektif hunian tumbuh dan tahan gempa.
3.    Pencairan dana untuk hunian tetap tanpa berbelit-belit dan berikan kewenangan sepenuhnya kepada korban dalam penggunaan dana stimulan hunian.
4.    Penuhi kebutuhan hunian tetap berbasis hak yakni setiap keluarga satu hunian tetap.
5.    Pastikan dan penuhi hak keperdataan atas lahan pemukiman korban yang berada di zona berbahaya.
6.    Evaluasi dan validasi data korban dengan melibatkan warga.
7.    Cairkan dana santunan korban hilang dan korban jiwa segera serta menanggung seluruh biaya pemulihan kesehatan bagi korban luka-luka.
8.    Pulihkan kondisi sosial dan perekonomian korban.
9.    Negara bertanggung jawab atas kerugian material korban atas penjarahan.
10. Terbitkan peta mikro zonasi/area rawan bencana.
11. Segera bangun sistem mitigasi bencana yang lengkap yang berbasis pelibatan masyarakat dan tekhnologi terbaru dalam mendeteksi gempa dan tsunami.
12. Penuhi kebutuhan dasar korban selama di pengungsian.
13. Distribusi segera jaminan hidup dan bekal hidup untuk seluruh korban. 
14. Data dan bangun kembali hunian warga yang rusak namun masih berstatus KPR.

Berita terkait