Meteran Dicabut, Warga Datangi PLN Kamonji

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Firmansyah Lawawi

KANTOR PLN
Rayon Kamonji didatangi puluhan konsumen yang keberatan meteran listriknya
dicabut dan diberi denda tanpa alasan yang jelas, Rabu (6/3/2019).

Puluhan warga itu berasal dari RT 01 RW 05
kompleks perumahan Taman Ria Estate, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

Mereka kemudian diterima Manajer PLN Rayon
Kamonji Waluyo bersama stafnya. 
Mereka mempertanyakan sikap petugas PLN yang
melakukan pencabutan meteran listrik dan pemberian denda.

Padahal penyebab dan asal pokok masalah belum
jelas.

Sebelumnya, petugas PLN Rayon
Kamonji melakukan pemutusan 15 meteran listrik secara sepihak pada tanggal
4-5 Maret 2019.

Bahkan, pemutusan yang dilakukan tanggal 4 Maret
2019, sudah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 6 juta per orang.

Ketua RW 05 Kelurahan Silae, Usman Sahap
mengatakan, denda atau sanksi itu diberlakukan terhadap pelanggaran yang jelas
dan dilakukan oleh pihak yang jelas.

“Dalam hal ini kan kita belum tahu. Karena
meteran yang diduga ada kesalahan, itu belum ada kepastian bahwa kesalahannya
berasal dari user atau pangguna,” ujarnya.

Dia menjelaskan warga perumahan melapor bahwa
meteran listrik pra-bayar mereka dicabut oleh petugas PLN tanpa alasan yang jelas
pada 4 dan 5 Maret 2019. Menurut Usman, PLN beralasan pencabutan itu dilakukan
karena meteran telah diutak-atik oleh warga. Padahal, kata dia, semua meteran
yang dicabut masih dalam kondisi tersegel.

“Kalau meteran itu sudah diutak-atik, pasti
error. Akibatnya jaringan listriknya mati. Namun saat pelaksanaan pencabutannya
warga masih menggunakan listrik tersebut,” ujar Usman.

Selain itu, kata Usman, warga yang telah
dicabut meteran listrik pra-bayarnya diberikan denda sebesar Rp 6
juta per unit.

Hal serupa diutarakan Ketua RT perumahan, Ahmad
Kadafi, yang berpendapat tindakan yang dilakukan PLN tidak beralasan dan
terkesan arogan.

Ahmad juga mengatakan petugas lapangan yang
didampingi pihak kepolisian saat pencabutan meteran listrik di rumah warga tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu, seakan-akan warga telah melakukan tindakan
kriminal.

“Kami ini masyarakat awam. Mana mungkin
berani mengutak-atik meteran listrik. Kami juga korban bencana alam. Seharusnya
pihak PLN empati dengan masyarakat. Saya selaku RT keberatan karena meteran
saya juga dicabut tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu,” ujar Ahmad.

Menanggapi hal itu, Manejer PLN Rayon Kamonji,
Waluyo, menjelaskan tujuan dari pencabutan meteran pulsa atau pra-bayar itu
untuk menelusuri oknum yang ingin melakukan modifikasi terhadap meteran
tersebut karena dalam meteran terdapat kode pengamannya.

Waluyo menuturkan untuk membedakan meteran
tersebut sudah diutak-atik atau belum, cukup dengan menekan nomor 71 pada
meteran, kemudian tekan tombol enter. Jika muncul angka nol, kata dia, itu
menandakan meterannya belum pernah dibuka. Namun bila tertulis angka lainnya
maka terindikasi pernah dibuka.

“Ini juga untuk mengantisipasi adanya
keterlibatan petugas kami dalam melakukan kecurangan di
lapangan,” kata Waluyo.

Setelah melakukan dengar pendapat selama kurang
lebih dua jam yang diwarnai adu argumen hingga hampir menjurus kekerasan fisik,
akhirnya dihasilkan beberapa poin kesepakatan antara PLN Rayon Kamonji
dengan warga. Di antaranya, warga diminta memasukkan surat keberatan
kepada pihak PLN yang ditandatangani masyarakat perumahan Taman Ria Estate.

Sementara itu, bagi rumah yang telah dilakukan
pencabutan meteran dan pemutusan aliran listrik oleh PLN akan kembali
menggunakan meteran pasca-bayar. “Untuk meteran pra-bayar warga yang masih
terdapat pulsa listriknya kami akan mengembalikanya ke dalam meteran baru yang
akan dipasangkan kembali,” kata Waluyo.

Poin kesepakatan lainnya, yakni PLN tidak akan
melakukan pemutusan aliran listrik di perumahan tersebut. Petugas lapangan
nantinya hanya melaksanakan pendataan semua meteran yang ada dengan jaminan
keamanan dari warga setempat.

Selain itu, kata Waluyo, setiap petugas Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik yang bertugas di lapangan akan melapor kepada pihak
kelurahan atau RT dan RW terlebih dulu sebelum melakukan tugasnya.**





Berita terkait