Napi Lapas Ampana Cabuli Bocah 6 Tahun

  • Whatsapp
banner 728x90


Reporter/Touna: yahya lahamu
SALAH Satu Narapidana
Lapas Klas II B Ampana bernama Usman Robert alias Samane diduga telah melakukan
pencabulan terhadap Bunga, nama samaran bocah 6 tahun.

Usman Robert alias Samane merupakan
narapidana yang menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama pencabulan
anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku diketahui ibu
korban SL setelah korban berteriak sakit-sakit di kios milik ibu korban sekitar
pukul 12.00 Wita, Minggu (10/3/2019).

Melihat pelaku yang telah memangku
korban (anaknya) ibu korban menanyakan kepada pelaku apa yang telah
diperbuatnya kepada korban.

Dan pelaku menjawab kepada ibu
korban bahwa belum sempat melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Setelah itu ibu korban melaporkan
kejadian itu kepihak kepolisian Polres Touna pada hari yang sama sekitar pukul
16.30 Wita.

Sementara itu Kapolres Touna AKBP
Boyke Karel Wattimena SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli, SH
membenarkan adanya laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum
Napi Lapas Klas IIB Ampana itu.

“Iya memang benar ada laporan yang
kami terima melalui Unit PPA  berdasarkan LP-B /42/III/2019,tanggal
10 maret 2019,tentang pencabulan anak dibawah umur.,” kata AKP Zulkifli, SH
saat dihubungi media ini, Senin (11/3/2019).

Dia juga mengatakan, pada saat
menerima laporan bahwa polisi juga telah melakukan visum korban di Rumah Sakit
Umum Daerah Ampana.

“Selain itu pihaknya juga telah
mengamankan barang bukti pakaian korban daster dan celana dalam korban.

Menurutnya, dalam menanggapi kasus
ini pihaknya akan segera menindak lanjuti kasus ini.
“Jadi kami akan memintai keterangan
pelapor (Ibu korban), saksi-saksi termasuk korban,” terangnya.**

Berita terkait