Polres Touna Ungkap Kasus Curanmor

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Touna: yahya lahamu
KAPOLRES Tojo Una-Una (Touna) AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH
didampingi Kasat Reskrim Polres Touna AKP Zulkifli, SH memimpin pelaksanaan
press release pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres
Touna, Rabu (6/3/3019).

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel
Wattimena mengatakan, bahwa Polres Touna melalui Satreskrim berhasil
mengungkapkan kasus curanmor dari 5 (lima) laporan polisi (LP) baik dari bulan
Desember 2018, bulan januari s/d bulan maret 2019.
“Berdasarkan kelima LP tersebut
kami telah mengamankan 5 kendaraan bermotor di lima TKP yang semuanya berada di
Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo,” kata AKBP Boyke Karel
dihadapan para pewarta yang hadir dalam kegiatan press release, Rabu (6/3/2019)
di Rupatama Polres Touna.
Kapolres juga mengatakan, selain 5
kendaraan pihaknya juga mengamankan sebanyak 2 pelaku yakni laki-laki
berinisial NI (23) alias Olan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan sepeda
motor dan FA (25) alias Falan sebagai pembeli/penadah.
“Adapun 5 unit kendaraan yang
telah kami amankan dari hasil pengembangan 5 laporan itu antara lain 1 unit
sepeda motor merk Yamaha Mio M3, 2 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT, 1
unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J,”
jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, untuk modus
operandi pelaku NI alias Olan saat melakukan aksinya yakni mengambil kendaraan
yang kunci kontak terpasang/tergantung. Jadi sistim pelaku hanting mencari-cari
sasaran-sasaran kendaraan yang pemiliknya lalai dalam mengamankan kendaraan.
“Saat melakukan aksinya pelaku
berjalan-jalan dan apabila melihat/menemukan ada kendaraan yang kunci kontak
terpasang langsung mengambil kendaraan tersebut tanpa ada pengrusakan,”
ungkap Kapolres. 
Lanjut Kapolres, setelah pelaku
mendapatkan kendaraan hasil curiannya lalu menjual kepada pelaku FA alias Falan
yang berada di Kota Palu.
“Kemudian dari hasil
interograsi, pengembangan keterangan bahwa telah melakukan sebanyak 15 kali
pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Touna, namun pihaknya baru
menemukam 5 lima kendaraan,” ujarnya.
Hal ini, terang Kapolres, karena ada
beberapa kendaraan yang dicuri pelaku dijual melalui transaksi melalui media
sosial. Jadi setelah terjadi transaksi jual beli pelaku tidak tahu lagi kemana
pergi si pembeli motor tersebut, sehingga kami masih agak kesulitan mencari tau
siapa orang yang membeli motor tersebut.
“Namun saat ini, pihaknya masih
melakukan pengembangan-pengembangan terhadap tkp lainnya sesuai keterangan
pelaku dan mengkroscek juga tkp dimana, waktunya kapan dengan apakah ada atau
tidak masyarakat membuat laporan atau pengaduan, karena ada juga TKP masyarakat
yang tidak membuat laporan, ” terangnya.
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku
Olan merupakan residivis kasus yang sama yang telah dua kali masuk keluar
penjara.
“Berdasarkan hasil perbuatan
pelaku Olan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara pelaku Falan kita kenakan pasal 480 tentang penadah,”
tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres
menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Touna untuk lebih berhati-hati dalam
mengamankan kendaraanya agar tidak menjadi korban tindak pidana pencurian
seperti yang sudah terjadi belakangan.
“Kami juga meminta kepada
rekan-rekan wartawan agar membantu kami pihak kepolisian memberitahukan kepada
masyarakat. Jadi tidak hanya tulisan himbauan, akan tetapi apabila melihat
kendaraan yang kunci kontaknya tergantung segera diberitahukan pemiliknya,
sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,”tukasnya.**

Berita terkait