Taman Nasional Togean Makan Korban

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Ramdan Otoluwa

MASALAH Yang timbul akibat penetapan suatu kawasan
menjadi Taman Nasional (TN) dalam operasonalnya selalu penuh dengan praktek
kekerasan dan tindakan hukum yang terkesan anti dengan masyarakat lokal.

Seperti yang juga terjadi di Taman Nasional
Kepulauan Togean (TNKP) yang ditetapkan tahun 2004 ini, memakan korban masyarat
Desa Patoyan, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

Salah satu advokat kondang di Sulteng, Edmond
Leonardo Siahaan, SH MH mengungkapkan warga yang bernama Demarius Baramboa yang
saat ini sedang dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Touna sudah 1
tahun tepat tanggal 15 Maret 2019 nanti, karena menebang 1 pohon di dalam
kebunnya sendiri.

Demarius Baramboa ditangkap Tim Gabungan dari
Kementerian, Polda Sulteng, Polres Touna, Polsus dan TNKT. Dia dituntut 2,6
Tahun dan divonis 1,6 Tahun.

“Penegakan hukum seperti apa yang terjadi saat
ini? Ketika masyarakat menebang kayu di kebunnya sendiri, kemudian dijebloskan
ke dalam penjara. Sementara pengusaha-pengusaha kayu dibiarkan saja,” cetus
Edmond penuh tanya.

Kasus seperti ini, tutur pengacara ini, terjadi
hampir disemua desa yang masuk TNKP. Masyarakat yang selama ini mengambil kayu
untuk bahan membuat perahu, selalu didatangi oleh aparat Polisi dan Polsus yang
bersenjata api lengkap.
Ditambahkannya, ada juga kasus yang terjadi di
antara Desa Molowagu Tumbulawa, dimana jalan yang selama ini selalu dilintasi
warga akhirnya dilarang untuk dilintasi karena jalan tersebut selalu dilalui babi
hutan.

“Oleh karena itu, sebaiknya keberadaan TNKT ini
harus dihentikan, karena memang sejak awal tidak melibatkan masyarakat lokal
secara maksimal dalam penetapannya,” tandasnya. 

Penetapan TNKP berpandangan seakan-akan
pulau-pulau di Togean tidak berpenghuni, hal ini akan semakin parah kalau
zonasi-zonasi makin membatasi ruang gerak masyarakat lokal dengan ancaman
penegakan hukum yang serampangan dan intimidatif. 

“Saya juga meminta dengan tegas agar senjata api
milik Polsus yang menjaga TNKT, termasuk yang dimiliki TNKT ditarik, kemudian
perizinannya diperiksa apakah ada izin dan pelatihannya,”

“Cukup sudah peristiwa hilangnya nyawa warga yang
terjadi di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) beberapa tahun lalu akibat
penggunaan Senjata Api ini,” tegas Edmond Leonardo Siahaan.**

Berita terkait