Tiga Pelaku dan 0,43 Gram Sabu Diamankan

  • Whatsapp
banner 728x90
.

Reporter: Yohanes
Clemens

PULUHAN Gram narkoba jenis shabu berhasil diamankan
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu, saat melakukan penangkapan tiga
pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah kos-kosan Jalan I Gusti Ngurah Rai,
Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (13/3/2019).

Kasat Res Narkoba Polres Palu, Iptu Stevanus Sanam
SH, menhatakan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu, RD (32), AN (28)
dan satu di antaranya adalah perempuan yang masih berstatus pelajar yakni, RV
(16).

Iptu Stevanus menjelaskan penagkapan tersebut
berawal dari laporan warga yang mencurigai dengan gerak-gerik ketiga pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas yang saat itu bersama warga dan ketua RT
setempat langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kos.

“Dari hasil penggeledahan itu, petugas kami
mendapati barang bukti berupa dua paket narkoba seberat 0,43 gram, satu buah
alat hisap sabu (bong), satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,
sebuah pembungkus rokok class mild yang di dalamnya berisi 43 lembar plastik
klip ukuran kecil, pireks kaca serta satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu
unit telepon genggam,” jelasnya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto membenarkan adanya
penggerebekan tersebut. Menurut Kapolres, saat ini barang bukti dan ketiga
pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres mengatakan narkoba merupakan kasus yang
harus diberantas sampai ke akarnya karena bisa merusak generasi penerus bangsa.
Baik pengguna, pengedar dan bandar narkoba harus disanksi tegas.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Palu
agar menghindari penggunaan narkoba karena sangat membahayakan kesehatan dan
merusak masa depan. Dan jika ada informasi tentang adanya pelaku narkoba,
segera laporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.**

Berita terkait