Alimudin Tak Terbukti Langgar Etik

  • Whatsapp
banner 728x90

BADAN Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah telah memeriksa Ketua Fraksi PKB DPRD setempat, Alimudin Alibau atas laporan dugaan pencemaran nama baik lembaga DPRD Palu terkait ucapannya di media massa soal dugaan aliran fee Rp2 miliar ke DPRD Palu.

“Dia sudah memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan perihal ucapannya, dan hasil kajian yang kami lakukan tidak ada pelanggaran etik dilakukan yang bersangkutan,” kata Ketua BK DPRD Palu Rusman Ramli, Senin.

Dia mengatakan apa yang diucapkan Alimudin di media cetak dan elektronik mengenai adanya aliran fee Rp2 miliar ke DPRD Palu atas sisa pembayaran pembangunan Jembatan IV Palu.

“Dia juga sudah mengklarifikasi bahwa yang disampaikan itu hanya sebatas dugaan. Yang kami periksa adalah etiknya sebagai anggota dewan yakni ucapannya, bukan memeriksa atau menelusuri kebenaran isu tersebut,” ujarnya pula.

Menurutnya, penelusuran kebenaran isu itu merupakan domain dari lembaga penegak hukum baik kepolisan, kejaksaan atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja dalam pemeriksaan yang digelar BK DPRD Palu, dia mengimbau Alimudin agar lebih bijaksana dan hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan-pernyataan sebagai anggota DPRD apalagi jika pernyataan yang dilontarkan mengarah pada nama baik lembaga perwakilan rakyat tersebut.

“Kita ingatkan kalau di DPRD Palu ada mekanisme dan tata aturan yang mengatur gerak-gerik anggota dewan. Semua diatur dalam Tata Tertib DPRD Palu walaupun dia punya hak untuk berbicara,” ujarnya lagi.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Palu.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu Alimudin Ali Bau mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengungkap kebenaran isu dugaan fee pembangunan Jembatan IV Palu sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke DPRD Palu.

“Isu ini sudah beredar di tengah-tengah masyarakat. Saya sendiri sebagai anggota Komisi B dan Ketua Fraksi PKB DPRD Palu menegaskan tidak pernah menerima dan menikmati yang katanya ada fee Rp2 miliar itu. Saya mendorong aparat penegak hukum untuk menyidik kebenaran isu itu,” katanya lagi.

Menurutnya, isu tersebut dapat mencoreng nama baik DPRD Palu sebagai perwakilan rakyat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Ditambah lagi isu tersebut mencuat menjelang pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif daerah, sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif itu.

“Saya mendorong pihak berwajib untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana fee yang katanya Rp2 miliar itu ke DPRD Kota Palu. Saya sebagai anggota dewan merasa tidak nyaman dengan isu itu,” katanya pula.**

Sumber: antaranews.com

Berita terkait