ASN Dipecat, Masih Ada Harapan

  • Whatsapp
banner 728x90

APARATUR Sipil Negara (ASN) yang dipecat Bupati Donggala beberapa waktu lalu masih bisa mengajukan keberatan ke BAKN Jakarta.

“Tiga ASN yang dipecat kemarin masih bisa melakukan upaya pembatalan pemberhentian, asalkan ketiganya membuat surat keberatan terhitung 14 hari kerja sejak dikeluarkan SK pemberhentiannya dan surat tersebut ditujukan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian BAKN Jakarta. Masih ada harapan ketiganya untuk kembali menjadi ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Donggala Abdullah Lahinta, di Donggala, Rabu (8/5/2019).

Jangan patah semangat dan larut dalam kesedihan, pesannya, tempuh proses yang diberikan selama 14 hari pasca putusan, jika di kabulkan BAKN akan mengirimi kami surat meminta bupati mengugurkan SK pemecatan tersebut, dan kembali memberikan SK pengangkatan sebagai ASN.

Abdullah menjelaskan proses pemberhentian ketiga ASN yang bekerja di instansi berbeda itu dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkra) oleh pengadilan.

Kata Abdullah lagi, Pemda sudah berupaya sekeras tenaga dan pikiran agar ketiga ASN itu tidak diberhentikan, tetapi usaha tersebut tidak bisa karena terkendala Regulasi ASN yang super ketat.

“Surat BAKN agar melakukan pemberhentian tiga ASN sudah masuk ke kami sejak tahun 2017 silam. Seperti Hasanudin Sekdes Kecamatan Sojol, surat pemberhentiannya dari BAKN sudah ada sejak tahun 2017, ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Direktur Wasdal Bidang Kode Etik. Tapi kami baru lakukan pemberhentian tahun 2019, artinya upaya  pemerintah untuk membantu tiga ASN itu terpatahkan oleh regulasi,” sebutnya.

Abdullah Lahinta menambahkan,”Kalau kami tidak tindaki surat BAKN, kami yang terkena masalah, sistem sekarang semua terkoneksi dengan jaringan dan tidak bisa disembunyikan semua terpantau, ketiga ASN kita itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Apalagi kasus yang dilakukan ketiganya adalah Tipikor memperkaya diri sendiri 1 hari putusan inkra sanksi pemecatan,” tutupnya.

Diketahui pada upacara Hardiknas 2 Mei kemarin bupati memecat tiga ASN nya yaitu, Hasanuddin Paruma sekdes Desa Balukang Kecamatan Sojol, Syahbudin Staf Pegawai Perlum dan Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air Yanti Bawesa dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.**

Reporter/Donggala: Syamsir Hasan

Berita terkait