Buol dan Banggai Raih Opini WTP

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi


BERDASARKAN Hasil Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017-2018, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) perwakilan Sulteng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada
Kabupaten Buol dan Banggai.

Kepala BPK perwakilan
Sulteng, Muhaimin Marpaung dalam sambutanya, Senin (27/5/2019) di kantor BPK
jalan Mohamad Yamin Palu,  memberikan
apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan oleh kedua Kabupaten tersebut, dimana
telah berhasil mempertahankan opini WTP kembali.

Menurutnya opini Wajar
Tanpa Pengecualian adalah cerminan akuntabilitas, sehingga jika suatu entinitas
memilik akuntabilitas yang memadai, dapat menjadi modal guna menghasilkan
kinerja yang lebih baik.

Dengan kata lain,
peningkatan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
menghasilkan  kinerja
penyelenggaraan  pemerintah, pembangunan
daerah dan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

“Pasal 20 UUD Nomor
15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasi
pemeriksaan, selambat-lambatnya enam puluh hari sejak LHPK diterima. Untuk itu,
BPK memohon kerjasama para bupati untuk segera menindak lanjutinya, ”
pintanya.

Selain itu kata Muhaimin,
apabila pimpinan dan anggotav DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas
subsitansi LHPK yang belum jelas, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi
dengan BPK perwakilan Sulteng.

Hasil pemeriksaan LKPD
tahun anggaran 2018, BPK masih menemukan permasalahan maupun kelemahan pada
kedua Kapubaten tersebut.

Kabupaten Buol, sistim
pengendalian interns terdapat kelemahan pada pengelolaan kas di bendahara
pengeluaran. Pengelolaan investasi non permanen. Dana bergulir pada dinas
koperasi UKM tidak tertib.

Kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundan-undangan, meliputi pendapatan pajak dan retribusi
daerah yang tidak dilakukan pemungutan, terlambat menyetor, setoran berkurang
dan penggunaan langsung. Pembayaran perjalanan dinas pada 21 OPD yang tidak
sesuai ketentuan. Serta pekerjaan 17 paket pembangunan fisik pada empat OPD
tidak sesuai kontrak.

Untuk Kabupaten Banggai
beberapa kelemahan diantaranya pada sistim pengendaloan intern. Pengajuan klaim
atau biaya pengobatan RSUD Luwuk kepada BPJS, tidak tepat waktu. Pemkan Banggai
belum melakukan inventarisasi dan validasi atas atas tagihan premi. Kelemahan
pengendalian pengelolaan belanha daerah.

Kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kelebihan pembayaran tunjangan
keluarga dan tunjangan beras PNS. Kelebihan pembayaran tambahan penghasilan PNS
dan belanja beasiswa suswa maupun Mahasiswa berprestasi tidak sesuai ketentuan.
**

Berita terkait