BPK Persoalkan Laporan Keuangan Belanja Jadup Pengungsi

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber: antaranews.com

BADAN Pemeriksa
Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu tahun anggaran 2018.
Di antara permasalahan yang ditemukan BPK
Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) itu adalah laporan penggunaan anggaran
daerah untuk belanja jaminan hidup (jadup) pengungsi korban bencana di ibu kota
provinsi itu.
“Pada pemerintah Kota Palu, belanja jaminan
hidup korban bencana pada Dinas Sosial (Dinsos) Palu tidak didukung dokumen
yang lengkap dan sah,” kata Kepala BPK Perwakilan Sulteng Muhaimin Marpaun
dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) kepada sembilan kepala daerah di provinsi tersebut di
Palu, Sulteng, Selasa (28/5/2019).
Ia mengatakan pada sistem pengendalian intern, BPK
menemukan adanya pengelolaan persediaan yang belum tertib dan perolehan dari
bantuan bencana belum dilakukan penilaian.
“Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP
selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima,” kata Muhaimin.
Sementara itu Wali Kota Palu usai kegiatan
tersebut mengatakan apapun yang menjadi temuan BPK terkait LKPD Kota Palu wajib
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palu, termasuk oleh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang dimaksud.
“Kelemahan kami di Pemerintah Kota Palu ini
adalah dokumen. Itu yang berulang-ulang menjadi temuan. Saya berharap ini harus
tuntas,” ucapnya.**

Berita terkait