Bupati Morut Saksi Kasus E-KTP di KPK

  • Whatsapp
banner 728x90

Disarikan dari: detik.com/suara.com


BUPATI Kabupaten Morowali Utara Aptripel Tumimomor diam
diam menjadi salah satu saksi kasus dugaan korupsi E-KTP yang menimpa salah
satu tersangka Markus Nari di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain
Aptripel, KPK juga memanggil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Hal itu pernah
disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah (10/5/2019) lalu di suara.com.
Febri pun belum mengetahui apa yang akan didalami
penyidik KPK, terhadap pemanggilan Ganjar dan Aptripel dalam kasus proyek suap
e-KTP. Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait
kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo,
Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka
Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai
tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan
KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah dalam kasus suap
proyek e-KTP. Ganjar akan diperiksa sebagai saksi tersangka Anggota DPR RI
Fraksi Golkar Markus Nari. “Kapasitas Ganjar kami periksa sebagai saksi
untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata 
Ganjar sendiri memenuhi panggilan KPK. Dia datang 10 Mei 2019 lalu di gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.57 WIB. Dia terlihat
mengenakan kemeja batik lengan pendek.
“Nanti aja ya, nanti,” ujar Ganjar
sambil masuk ke lobi KPK. Sayangnya, kabar pemeriksaan Bupati Morut hingga kini
belum ada informasi yang pasti. Apakah sudah diperiksa atau belum. Pihak KPK
juga beum memberikan keterangan.
Markus yang merupakan anggota DPR ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2017. Ada dua kasus yang
membuat Markus dijerat KPK, yaitu kasus dugaan merintangi penyidikan, dan
kedua, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, KPK menduga
Markus merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait
pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus
dugaan korupsi, Markus, disangka menerima suap guna memuluskan anggaran
perpanjangan proyek e-KTP pada 2013 di DPR.
Dia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat
Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus
juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana
kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP
senilai USD 400 ribu.
Terbaru, KPK
menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu
masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus.**

Berita terkait