Givu Buat Penyebar Hoaks

  • Whatsapp
banner 728x90

Salah satu tokoh adat Kaili, M Irwan Parampasi

“Paka Noto Mata
Mangantoaka, Paka Nasa Talinga Mangepe, Paka Belo Sumba Mojarita, Paka Noa Rarantai
Ritimbanga, Paka Tada Unto Mompekiri “ 
  
Reportase: Ikhsan
Madjido

MARAKNYA Penyebaran berita bohong (hoaks) di masyarakat
menjadi perhatian akhir-akhir ini. Terbaru telah beredar berita hoaks yang
menyebutkan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola membiayai
gerakan people power. Berbagai tanggapan dan reaksi pun dikemukakan sejumlah
pihak yang tidak terima hal tersebut.

Salah satu tokoh adat Kaili, M Irwan Parampasi tidak menerima dan
mengecam tindakan tersebut.

“Penyebaran berita bohong itu, harus segera ditindak lanjuti dewan adat,
untuk diproses sesuai adat. Agar menjadi pembelajaran bagi oknum yang sengaja
membuat dan menyebarkan informasi palsu,” katanya, di Palu, Selasa (21/5/2019).

Irwan Parampasi meminta dewan adat untuk memberikan sanksi adat (givu)
pelaku penyebar berita hoaks itu. Jangan sampai, lebih banyak lagi oknum-oknum
yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu.

“Ini menjadi hukuman sosial bagi penyebar hoaks dan jadi pelajaran
serta efek jera kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan itu sama
sekali tidak bermartabat. Membuat malu Tuamata
Gubernur Sulteng dan masyarakat Kaili,” kecamnya.

Menurutnya, pelaku penyebar berita hoax masuk dalam kategori givu Sala
Mbivi atau kesalahan akibat ucapan dan tindakan yang tidak terpuji.

Dengan givu nuada, imbuhnya, berbagai persoalan dalam kehidupan
masyarakat dapat dipecahkan berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma adat yang
berlaku di Kota Palu.

“Dengan begitu,
ucapan, perilaku dan tindakan kesewenang-wenangan setiap
individu atau kelompok senantiasa menciptakan suasana keharmonisan,
kegotong-royongan dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat,”
terangnya.

Terpisah Gubernur Longki Djanggola sangat setuju pemberlakuan Givu,
namun menurutnya pelaku harus dihukum positif yaitu UU ITE.

“Kalau cuma digivu tapi tidak di penjara. Itu belum cukup,” ujarnya.

Longki meminta pelaku untuk diusut dan diadili. “Ok saya sangat setuju
digivu. Berarti harus menunggu keputusan pengadilan bahwa benar mereka-mereka
pelaku hoax fitnah,” tandasnya.**

Berita terkait