Pemerintah Talangi Upah Buruh Huntara

  • Whatsapp
banner 728x90
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah III Ferdinand Kana Lo memberikan keterangan pers kepada sejumpah jurnalis di Palu, Rabu (22/5)/Foto: Firmansyah Lawawi
Reporter: Firmansyah Lawawi


PEMERINTAH Menyiapkan dana talangan Rp50 miliar untuk membayar upah buruh pekerja hunian sementara (huntara) di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala yang hingga kini belum dibayarkan oleh kontraktor lokal dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk mengerjakan huntara tersebut.

“Dengan harapan setelah BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) mengaudit dan mereview dana talangannya, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) akan mengalokasikan sebesar Rp50 miliar,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah III Ferdinand Kana Lo kepada sejumlah jurnalis di Palu, Rabu
 (22/5/2019).

Penyiapan dana talangan tersebut menyusul upaya para buruh menyegel sejumlah unit huntara akibat belum menerima upah dari BUMN dan kontraktor yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana mengerjakan huntara yang dihuni pengungsi bencana 28 September 2018.

Dana talangan tersebut, kata Ferdinand, akan diberikan kepada BUMN dan kontraktor lokal yang mengerjakan proyek huntara melalui mekanisme subkontrak.

Selanjutnya BUMN dan kontraktor akan memberikan dana talangan tersebut kepada seluruh buruh yang mengerjakan huntara yang menjadi tanggungjawab BUMN maupun kontraktor.

“Itu bagi BUMN dan kontraktor yang sudah buat kontrak. Kalau belum dibuat kontraknya kita beri kesempatan untuk membuatnya karena itu merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi supaya paling lambat Jumat nanti sudah cair dana kontraknya yang berasal dari dan talangan yang ditransfer lewat bank BNI,” terangnya.

Dijelaskan huntara yang dibangun BUMN, pemerintah akan mengalokasikan dana talangan 10 persen dari nilai kontrak. Sedangkan 20 persen dialokasikan kepada kontraktor lokal yang mengerjakan huntara secara subkontrak dari BUMN yang ditunjuk.

“Yang belum membuat kontrak, dananya kita cadangkan sampai mereka menyelesaikan pembuatan kontraknya karena dasar kita membayar pakai dana talangan itu harus ada kontraknya. Tidak bisa kita bayar begitu saja,” jelasnya.

Diharapkan dana talangan yang digunakan untuk membayar upah buruh huntara tersebut dapat dinikmati sebelum lebaran. Namun, biaya pengerjaan huntara oleh BUMN dan kontraktor lokasi tidak bisa langsung dicairkan dalam sekejap meski huntara-huntara tersebut telah selesai dikerjakan.

Sebelumnya sejumlah buruh menuntut agar upah pengerjaan huntara yang mereka kerjakan segera dibayarkan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR maupun kontraktor yang mengerjakan proyek huntara secara subkontrak dari BUMN.

Akibatnya salah satu kontraktor yang diketahui dari PT. Pembangunan Perumahan menyegel dan memasangi police line di satu unit huntara yang dibangun yang terletak di belakang Terminal Mamboro, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara Kota Palu Kamis pekan lalu (17/5) akibat ketidakpastian dan kejelasan pencairan dana.**


Berita terkait