Alasan Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Wacana tentang pemindahan pusat pemerintahan kota Palu ke kawasan pembangunan hunian tetap yang berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, tepatnya di seputaran kompleks Universitas Tadulako, bukan hanya isapan jempol belaka. Hal itu ditegaskan Wali Kota Palu, Hidayat, Kamis (20/6) di ruangannya.

Menurutnya, salah satu alasan relokasi pemerintahan Pemkot Palu ke lokasi pembangunan Huntap tersebut, disebabkan delapan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki gedung sendiri. Dalam hal ini, masih berstatus kontrak dari Pemerintah Kabupaten Donggala.

“Ada sekitar delapan OPD masih ngontrak gedung bangunan dari Pemkab Donggala. Seiring pembangunan Huntap di Kelurahan Tondo, dengan luas 481,61 hektar. Olehnya dilakukan pembangunan gedung perkantoran di lahan tersebut, ” ujarnya.

Selain itu kata Hidayat, Pemerintah Kota tidak memiliki lahan guna pembangunan gedung perkantoran sendiri.

Ditambahkannya, dari pertemuan antara pemilik lahan hak guna bangunan (HGB) yang akan dilakukan pembangunan Huntap beberapa waktu lalu, telah terjadi kesepakatan awal. Bahwa mereka telah memberikan beberapa hektar lahan guna pembangunan gedung perkantoran.

Namun kata Wali Kota Palu, dari pertemuan tersebut, masih ada pemilik HGB yang tidak berkenan hadir.

” Sudah beberapa pemilik HGB menandatangani surat pernyataan memberikan lahan tersebut untuk pembangunan gedung perkantoran,” katanya.

Kedepannya tambah Hidayat, pihak Pemkot Palu akan mengundang kembali pemilik HGB yang belum sempat datang dalam pertemuan sebelumnya.

“Dengan catatan, tidak diwakili. Kalaupun memang yang bersangkutan tidak dapat hadir, sekurangnya bias menunjukkan surat kuasa dari pemilik atau pemegang HGB sehingga memiliki kekuatan hukum, ” ujarnya.

Menyangkut wacana pemindahan gedung utama atau kantor induk Wali Kota Palu, Hidayat mengaku masih sebatas rencana. Karena Pemerintah Kota Palu sendiri masih fokus dalam penanganan pascabencana alam.

Hidayat berharap kedepannya rencana tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga pusat pemerintahan Kota Palu terfokus di satu tempat, yaitu lokasi pembangunan Hunian Tetap.

“Kedepanya, saya berharap pemindahan pusat pemerintahan kota Palu, termasuk kantor induk Wali kota, bias direalisasikan. Namun tentu saja hal itu melalui persetujuan DPRD,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu telah menyusun site plan pola penataan ruang dan peruntukan kawasan di lokasi eks hak guna bangunan (HGB) Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu.

Lahan tersebut merupakan bagian daripada lahan HGB yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulteng nomor 36 /516/DIS.BMPR- G.ST/2018 sebagai pusat relokasi korban bencana dengan total luas 481.83 hektar.

Selain menjadi pusat relokasi korban bencana berupa pembangunan hunian tetap (Huntap), sebagian lahan dimanfaatkan untuk beberapa fasilitas publik. Bahkan direncanakan sebagian menjadi pusat pemerintahan Kota Palu.**

Sumber: Kumparan

Berita terkait