Kualitas Perda RTRW Sulteng Masuk Kategori Buruk

  • Whatsapp
banner 728x90
Keterangan foto: Gempa 7,4 SR pada 28 September lalu selain diikuti tsunami juga menyebabkan likuifaksi di Petobo dan Balaroa. BMKG mendorong dilakukan revisi RTRW di daerah rawan bencana./ Foto KP: Ikhsan Madjido

Sumber: Jurnalsulawesi
KUALITAS Peraturan Daerah (Perda) tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah 2013-2033 masuk
dalam kategori buruk.

Untuk
itulah dalam waktu dekat Peraturan Daerah tentang RTRW Sulteng tahun 2018-2038
segera disahkan paling lambat Agustus mendatang menggantikan Perda RTRW Sulteng
2013-2033 sebelumnya.
“Setelah
penetapan PK (peninjauan kembali RTRW 2017 kemudian pelaksanaan PK yang
meliputi pengkajian, evaluasi dan penilaian maka keluarlah rekomendasi hasil PK
yang menilai buruk dan perlu dilakukan revisi,” kata Konsultan Individu Raperda
revisi RTRW Sulteng 2013-2033 Tri Budiharto dalam acara konsultasi publik I
Raperda RTRW Sulteng 2018-2038 di Palu, Senin (17/6/2019).
Sulteng
2013-2033 tersebut hanya 43,81 poin dengan berdasar pada kualitas RTRW yang
dihasilkan, kesesuaian regulasi dan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang
diketahui setelah dilakukan evaluasi.
“Banyak
regulasi dan paradigma pembangunan baru yang tidak masuk dalam Perda RTRW Sulteng
saat ini. Skor yang bagus itu 85. Kalau di atas 85 tidak perlu direvisi, hanya
perlu perbaikan kecil saja. Kalau di bawah 85 harus direvisi,” ucapnya dalam
forum yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di lingkungan Pemprov Sulteng dan organisasi masyarakat di bidang lingkungan
itu.
Saat ini
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng selaku OPD yang bertanggungjawab
untuk merampungkan raperda tersebut terus menerima masukan, kritikan dan saran
dari seluruh pihak berkenaan dengan perda itu sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Sejumlah
tahapan seperti tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan
analisis data, penyusunan konsep RTRW, penyusunan dan pembahasan raperda hingga
penyiapan naskah akademik sudah dilakukan,” ujarnya.
Sementara
itu Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng
Salman Ruslan yang memimpin jalannya rapat konsultasi tersebut berharap seluruh
pihak dapat memberikan sumbangsih pemikiran baik berupa kritikan, masukan dan
saran terhadap raperda tersebut agar tidak ada gejolak dan permasalahan baik
dari kalangan akademisi, OPD terkait dan masyarakat belakang hari.
“Saya
berharap masukan dan saran dari semua pihak. Isi raperda ini adalah kesepakatan
kita bersama,” ucapnya.**

Berita terkait