Polsek Ampana Kota Bekuk Residivis Jambret

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Touna: yahya lahamu

ANGGOTA Reskrim Polsek Ampana Kota,
Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membekuk pelaku pencurian dan kekerasan
(jambret) yang sering meresahkan warga Kecamatan Ampana Kota dan Ratolindo,
Minggu (9/6/2019).

Kapolres
Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu
Muh. Natsir, SH mengatakan, pelaku berinisial FR (26) warga Jalan Ahmad
Yani, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.

“Pelaku
FR ditangkap berdasarkan LP-B/46/VI/2019/Res.Touna/Sek.A Kota tanggal 3 Juni
2019 tentang dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret),” kata Kapolsek Iptu
Muh. Natsir kepada median ini, Senin (10/6/2019).

Lanjut
Kapolsek, penangkapan FR bermula dari adanya informasi yang didapat di lapangan
tentang pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di jalan Yos Sudarso
kelurahan Ampana Kec. Ampana Kota, Touna pada hari Minggu 2 juni 2019 sekitar
pukul 23.00 wita.

“Dari
situ tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan
selanjutnya kami amankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit HP vivo Y91
Warna Hitam Biru dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Silver Biru,”
terang Kapolsek.

Dia juga
mengatakan, bahwa Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan
kekerasan (jambret).

“Untuk
saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ampana Kota untuk
pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.**

Berita terkait