Pria Pengancam Jokowi-Wiranto Ditahan 20 Hari

  • Whatsapp
banner 728x90
Ilustrasi Tersangka

Sumber: antaranews

SEORANG Pria, Muhammad Fahri, yang mengancam Presiden Joko Widodo dan Menteri
Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditahan polisi
selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan.

“Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari),”
kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung
saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan
Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk waktu selama 20 hari.

Fahri yang merupakan sosok asli yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan
Wiranto itu ditangkap di Sulawesi Tengah. Ia diringkus di kediaman orang
tuanya.

Sebelumnya, polisi mengaku telah menangkap pelaku tindakan tersebut pada 24 Mei
2019. Namun, ternyata pemuda bernama Teuku Yazhid yang sebelumnya diamankan itu
bukan pelaku yang asli.

“Iya, betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli),” kata
Sapta, Senin (10/6/2019).

Sebelumnya, video ancaman itu beredar di Twitter dan WhatsApp. Video tersebut
menayangkan dua orang pria.

Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala.
Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.

Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman
diucapkan oleh pria bersorban hijau, sementara itu, pria yang bersorban gelap
berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.

Kemudian, Relawan Joko Widodo, C Suhadi melaporkan seseorang yang mengancam
akan membunuh Jokowi dan Wiranto ke polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya
(Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.

“Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat
dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau
dibunuh dan sebagainya,” kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat
(24/5).

Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu
teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang
disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal
110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

“Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden.
Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan,” ujar dia.

Dalam laporan Suhadi menyertakan barang bukti berupa video. Ia mengaku pertama
kali mendapatkan video dari grup perpesanan WhatsApp.**

Berita terkait