46 HUNTARA JALAN ASAM III PALU DIKOSONGKAN

  • Whatsapp
banner 728x90

Dalam melakukan penertiban penghuni Huntara, Pemerintah kota Palu mengosongkan 46 unit Hunian Sementara yang berada di jalan Asam III, Kelurahan Kabonena,  Kecamatan Ulujadi. Camat Palbar, Kapau Bauwo usai penertiban kepada sejumlah media, Senin (22/7/2019) mengatakan bahwa sesuai aturan, warga yang rumahnya masih layak huni dikeluarkan dari tempat tersebut.

“Setelah melakukan penertiban di Huntara jalan Asam III, terdapat 19 penghuni dikeluarkan. Mereka merupakan warga Kelurahan Lere yang rumahnya masih layak huni. Serta masyarakat yang dahulunya tinggal di kost. Sementara, bilik kosong atau tidak dihuni sebanyak 27 unit. Jumlah total bilik sebanyak 160 unit, ” ungkapnya.

Menurut Kapauw Bauwo, masyarakat yang diprioritaskan untuk menempati Huntara jalan Asam III, adalah warga Kelurahan Kabonena dan Kelurahan Lere. “Sebelumnya, sudah dua kali kami melakukan sosialisasi kepada penghuni Huntara jalan Asam III. Terkait akan dilaksanakanya razia atau penertiban tersebut, ” tandasnya.

Namun, dalam hal ini, lanjut Kapau Bauwo, pemerintah kota Palu masih memberikan kebijakan kepada warga yang dikeluarkan. Utamanya ibu hamil. Akan dimasukan bila terdapat kelebihan Huntara.

“Kami memberikan kebijakan terhadap warga kost yang telah dikeluarkan dari Huntara. Salah satunya Ibu hamil akan menjadi skala prioritas dan akan dimasukan menjadi penghuni Huntara, ” jelasnya.

Ditegaskannya, 46 unit Huntara di jalan Asam III tersebut akan dihuni warga penyintas yang ada di shelter Mesjid Agung. ” Empat puluh enam unit Huntara yang telah dikosongkan, akan diberikan kepada warga penyintas yang ada di Shelter Mesjid Agung, ” paparnya.

Warga penyintas yang layak untuk mendapatkan Huntara berada di Shelter Mesjid Agung, sebanyak 90 kepala keluarga. “Terdapat 12 orang yang tidak mau direlokasikan ke Huntara. Dengan alasan lokasi  mata pencaharianya jauh dari Huntara dan mereka tidak mempunyai kendaraan.

Namun, jika pelaksanaan pembongkaran nantinya akan dilaksanakan satu atau dua hari kedepanya, mereka harus meninggalkan tempat tersebut, ” cetus Camat Palu Barat. ***

 

Reporter: Firmansyah Lawawi

 

Berita terkait