9 Orang Beserta Barang Bukti Shabu 29 Gram Diamankan

  • Whatsapp
banner 728x90
PIHAK kepolisian yang tergabung dari Polres Palu, Sulawesi Tengah dan Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggerebek kampung narkoba di wilayah Kecamatan Tatanga, Jalan Paligau Kota Palu. 

“Penggerebekan oleh aparat gabungan dari Satnarkoba Polres Nunukan, Satnarkoba Polres Palu dan Satreskrim Polres Palu itu dilakukan pada Selasa, 16 Juli pagi tadi, sekitar pukul 06.00 Wita,” kata Kapolres Palu melalui, Kasat Narkoba Polres Palu, Iptu Stefanus Sanam, SH, saat diwawancarai diruang kerjanya Selasa, (16/07).

Iptu Stefanus menjelaskan, ada 9 orang yang kita amankan, yakni inisial, GG, EG, DT, RE, MA, WP, D, DY, I semuanya berumur dibawa 30 tahun, dan satu diantaranya berumur 17 tahun.

Barang bukti yang diamankan pengerrebekan peredaran Narkoba Selasa (16/07/2019)

Sedangkan, kata Iptu Stefanus, barang bukti yang diamankan itu, sabu-sabu seberat 29 gram, bong, timbangan, handphone, plastik clip, pipet, dan barang-barang lain yang bersangkutan dengan narkoba, serta sajam jenis parang.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan peredaran narkoba dari wilayah Kalimantan Timur, yang mana di-back up oleh Satreskrim Polres Palu. Dan informasi masyarakat sering terjadi peredaran narkoba, dan sering menggunakan narkotika,” ujar Iptus Stefanus.

Barang bukti yang diamankan pengerrebekan peredaran Narkoba Selasa (16/07/2019)

Stefanus, sapaan akrab Kasat Narkoba tersebut, menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, terdengar suara tembakan hingga pukulan tiang listrik. Dan aparat gabungan juga dilempari batu oleh warga hingga dikejar dengan menggunakan parang. Sedangkan, satu unit mobil polisi rusak ringan dalam penggerebekan kampung narkoba tersebut.

“Dan saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan, apakah mereka ini pengedar, pengguna, penyedia atau kurir, ini yang masi kita cari tahu terus,” pungkasnya. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait