Ada Korupsi di Parkir Pasar Simpong Luwuk?

  • Whatsapp
banner 728x90

 

SETIAP Pagi hingga petang tak kurang ratusan kendaraan roda dua dan roda empat berjejer. Tak peduli hari kerja hingga hari libur. Berapa kira-kira pendapatan dari sector retribusi parkir di Pasar Simpong Luwuk Kabupaten Banggai? Apa benar yang dipungut dari jasa parkir itu juga masuk ke kas daerah? Berikut penulusuran kontributor Kaili Post di Kota Berair Luwuk.

SEJUMLAH Warga Luwuk, khususnya pengunjung Pasar Simpong mengeluhkan besaran tarif parkir dan tarif keluar Pasar Simpong. Tarif parker yang dibayar oleh pengguna kendaraan tidak sesuai dengan karcis restribusi yang diberikan petugas parkir di lapangan. Pengguna kendaraan roda dua harus merogoh saku celana Rp2 ribu/parkir. Anehnya, tertulis pada karcis tertera Rp1000.

Bila selisih setiap kendaraan setiap parkir hampir 100 persen (Rp1000) maka berapa kira-kira yang diduga menguap tak masuk ke kasa daerah.

Kondisi serupa juga apabila warga yang akan keluar Pasar Simpong dan akan memasuki Pelabuhan rakyat Luwuk. Dua punggutan restibusi ini hingga kini belum pula ada perhatian Pemkab dan DPRD Banggai.

Kondisi tersebut mulai dikeluhkan warga Luwuk. Tak hanya di Pasar Simpong. Bahkan di semua titik lokasi parkir dalam Kota Luwuk baik itu di pusat pertokoan, rumah makan, ataupun di pusat perbelanjaan Mal Luwuk.

Ironisnya, kebanyakan petugas parkir dan petugas restribusi kendaraan dari Dinas Perhubungan hanya memungut biaya tanpa memberikan karcis restribusi.

Sebut Rara, salah seorang warga kepada Kaili Post mengeluhkan biaya parkir. Dia merasa jengkel dengan ulah petugas parkiran. ‘’Pokoknya di pasar, di pertokoan dimana saja so bikin jengkel ini tukang parkir. Baru dikasih dua ribu mau suru tambah. Dikasih lima ribu tidak ada kembalian, teada karcisnya lagi,’’ ujar Rara.

Sementara, warga lainnya Bambang Widyatmoko juga mengeluh hal senada. Bambang mengatakan, faktanya demikian dan sudah lama berlangsung. Petugas parkir tidak pernah memberikan karcis kalau tidak diminta. Padahal menurutnya, sudah menjadi kewajiban seharusnya diminta atau tidak karcis harus diberikan termasuk yang di pelabuhan rakyat.

Pantauan Kaili Post di beberapa titik lokasi pasar Simpong, dalam sehari lebih kurang 1.000 kendaraan parkir atau masuk keluar Pasar Simpong. Banyaknya kendaraan yang membayar tarif parkir, belum termasuk di beberapa titik lahan parkiran lainnya di Kota Luwuk. Potensi korupsi dengan jasa parkir dari retribusi ini sebaiknya segera mendapat perhatian serius pemangku kebijakan. Dapat dibayangkan berapa hari dikalikan jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan, dikalikan setiap tahun?

Sophansyah Yunan tokoh masyarakat yang juga tokoh Adat Kabupaten Banggai sejak lama sudah miris dengan kondisi tersebut, tanpa ada perhatian aparat penegak hukum, pemerintah dan DPRD. Ia mengatakan yang terjadi bukan lagi dugaan tapi sudah benar-benar terjadi dugaan korupsi.

‘’ini bukan lagi dugaan – dugaan tetapi sudah benar-benar terjadi Karena kasat mata kita liat setiap hari. Yang perlu ditambahkan dan dipertanyakan adalah sarana perparkirannya sudah layak? Jadi jangan cuman tahu memungut tetapi kelayakannya tidak diperhatikan,”, sorotanya dengan nada tinggi. **

Kontributor/luwuk: Taufik Zumri Laumarang

Berita terkait