CAbut Izin PT KLS di Toili

  • Whatsapp
banner 728x90

Pernyataan
Bersama Mengenai Banjir 
Kecamatan
Toili Kabupaten Banggai
Dampak Banjir Pohon Kelapa Sawit Berada di Daerah Aliran Sungai
Sejak
18 Juli 2019 hingga kabar hari ini kami turunkan, hujan masih mengguyur
Kecamatan Toili Kabupaten Banggai. Banjir bandang telah merusak ratusan hektar
sawah, kebun, harta benda bahkan korban jiwa warga masyarakat di sana.
Pasti
tak tertawar, Pihak pertama yang paling bertanggungjawab atas dampak dari
murkanya alam ini dua pihak. Pertama pemerintah yang telah memberi izin
Perkebunan Kelapa Sawit kepada korporasi. Pihak kedua adalah PT KLS yang diberi
izin kuasa eksploitasi dengan SK HGU No 15/HGU/1991 Badan Pertanahan Nasional 2
Oktober 1991. Perusahaan brutal. Pohon sawit bahkan di tanam di bantaran
sungai…!!! Hutan Suaka Marga Satwa Bangkiriang dibantai pula oleh perusahaan
ini.
Tak
puas dengan kebrutalan itu, anak perusahaan ini, PT Berkat Hutan Pusaka (BHP),
mengantongi proyek HP HTI dari Menteri Kehutanan RI No 146/kpts-II/1996 seluas
13.400 Ha. Sebagian besar areal ini telah dialihfungsi oleh PT BHP secara
ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.
Tengoklah
gambar-gambar ini…! Bayangkan daya rusak alam-lingkungan yang mengakibatkan
kemalangan besar rakyat di sana.
Atas
peristiwa ini, maka wajib bagi pejuang lingkungan dan rakyat “Menuntut
Pertanggungjawaban Pemerintah Nasional-Provinsi-Kabupaten dan perusahaan atas
kerusakan alam dan kerugian rakyat”.
Tak
Bisa ditunda lagi CABUT IZIN PERUSAHAAN INI…!!!!

Sumber: Eva
Susanti Bande (Aktivis Agraria)/
Adi
Prianto (ketua PRD Sulteng)/
Adriani
Badrah (Direktur Celebes Institut)/
Azman
Asgar (ketua PMP Sulteng)

Berita terkait