FORUM BENCANA BALAROA PERTANYAKAN STATUS TANAH MEREKA

  • Whatsapp
banner 728x90
masyarakat yang tergabung forum bencana balaroa berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kota Palu

Reporter: Firmansyah Lawawi
Palu- Salah satu tuntutan Forum korban bencana gempa dan Likuefaksi Kelurahan Balaroa
mempertanyakan status hak perdata tanah mereka yang merupakan eks Likuefaksi
kepada pemerintah. Hal itu diungkapkan ketua forum, Abdul Rahman Kasim kepada
sejumlah wartawan, usai pertemuan dengan ketua Dekot Palu, Ishak Cae. Senin
(16/7/2019) di kantor DPRD Palu.

“Dalam pertemuan bersama ketua DPRD Palu, dia
akan mendampingi kami melakukan pembicaraan. Terkait hak keperdataan status
tanah kami di lokasi eks Likuefaksi Kelurahan Petobo. Bagaimana statusnya,
apakah dibebaskan  oleh Negara atau
tidak, ” jelasnya.

Diutarakanya, jika kepastian hak perdata dari tanah
tidak jelas, masyarakat akan mengolah kembali lahan tersebut.

“Bila memang tidak ada kejelasan terkait hal
tersebut, kami akan mengolahnya kembali sebagai pemilik sah tanah itu, ”
katanya.

Menurut Abdul Rahman Kasim, aksi unjuk rasa yang
mereka lakukan, sudah kelima kalinya dilaksanakan. 
“Dalam hal ini, kami akan terus melakukan aksi
yang sama. Sehingga semua tuntutan kami direalisasikan. Tujuan kami bukan untuk
menggulingkan pemerintah kota, atau ada unsur politik lainya. Namun menuntut
hak masyarakat. Karena Negara wajib memberikan penghidupan yang layak, ”
tegasnya.


Selain itu, ketua DPRD Palu lanjut Abdul Rahman Kasim rencananya
akan menganggarkan kembali dana APBD dalam anggaran perubahan bagi kebutuhan
logistik warga penyintas.

Namun ditegaskanya, APBD berjumlah Rp 36 Milyar
diperuntukan bagi warga penyintas kota Palu, tidak jelas kemana peruntukannya.
Karena sebahagian besar penyintas Balaroa tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Pengakuannya, forum akan membawa polemik transparansi
bantuan kepada masyarakat penyintas yang masuk ke pemerintah daerah ke ranah
hukum.

“Kami akan mengambil data-data penyimpangan dana
bantuan korban bencana alam kota Palu. Kami sementara mengumpulkan semua
datanya. Kemudian kami akan ke KPK pusat, ” tegasnya.

Beberapa tuntutan dari Forum korban bencana gempa dan
Likuefaksi Kelurahan Balaroa diantaranya adalah :

Manusiakan kami sebagai korban yang saat ini masih
tinggal di tenda dan shalter-shalter pengungsi yang tidak layak huni di lokasi
Sport Center Kelurahan Balaroa. Termasuk yang kontrak dan kost serta numpang
dirumah family. Intinya berikan kepastian hidup dan penghidupan yang layak
sesuai UUD Pasal 27 Ayat 2 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Mendesak Kepada
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota Palu, untuk segera menyalurkan Dana Jaminan
Hidup (Jadup) kepada sekira 12 ribu warga korban Balaroa. Percepat
pembangunan Hunian Tetap (Huntap) kepada korban.

Segera
realisasikan Dana Santunan Duka dan Dana Stimulan yang belum seluruhnya di
terima ahli waris dan para korban. Perjelas Status Lahan/ Lokasi Tanah
kami yang terdampak Gempa Bumi dan Likuifaksi Balaroa.

Transparansi dana bantuan melalui Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kota Palu
baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri. Bersihkan dan amankan lokasi lahan
kami yang terdampak likuifaksi dari aksi-aksi penjarahan, sebab
dilokasi itu masih banyak jasad keluarga kami yang belum sempat di evakuasi.

Sebelumnya, perwakilan aksi massa dipersilahkan untuk
menemui ketua DPRD Palu, Ishak Cae di ruanganya. Setelah melakukan orasi di
kantor tersebut.

Usai melakukan negosiasi bersama, surat tuntutan Forum
korban bencana gempa bumi dan Likuefaksi Kelurahan Balaroa, akhirnya pernyataan
sikap mereka diterima oleh ketua DPRD Palu. Setelah itu, aksi massa bergerak
menuju kantor Walikota Palu untuk melanjutkan pernyataan sikap mereka.

Berita terkait