Jika Memenuhi Syarat, 19 Penyintas Huntara Kompas direlokasi ke Huntara Taipa

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi
Bila memenuhi beberapa kriteria, rencananya Pemerintah
kota Palu, akan merelokasikasi 19 penyintas bencana yang akan dikeluarkan dari Hunian Sementara (Huntara)
Kompas, jalan Asam III.  Hal itu
diungkapkan Kabid kedaruratan dan logistik, BPBD Palu Mohamad Bambang
Sabarsyah, saat jumpa pers di kantor Walikota Palu, Selasa (30/7/2019).

“Untuk 19 penyintas yang ada di Huntara Kompas jalan Asam III, bisa datang ke
kantor kami untuk melapor. Kami akan melakukan klarifikasi data mereka. Jika
memenuhi syarat, akan direlokasi ke Huntara Kelurahan Taipa. Asalkan mereka
betul-betul terdampak bencana. Dalam hal kehilangan rumahnya. Terdata dalam
40.000 korban bencana serta warga kota Palu. Itupun jika mereka mau, ”
ungkapnya.

Diutarakanya,
tidak ada upaya diskriminatif oleh pemerintah. Dalam hal relokasi Hunian
Sementara bagi penyintas di kota Palu. 
Namun,
diutamakan adalah warga terdampak yang berdomisili di wilayah Huntara tersebut.
Seperti di wilayah Petobo. Diutamakan menempati Huntara adalah warga tersebut.

Dari data yang ada, sekitar 40.000 korban bencana alam kota Palu. Sementara
sarana Huntara terbatas. Olehnya diambil skala prioritas. Didahulukan warga
yang berdomisili di wilayah terdampak.
Dimasukan ke Huntara. Seperti warga yang
kehilangan tempat tinggalnya, ” akunya.

Kebijakan
Pemkot Palu bagi warga yang tinggal di rumah kontrakan dan kost-kostan Kabid
BPBD Palu, boleh direlokasi ke Huntara. Namun diutamakan Kebijakan pemerintah boleh tinggal di
Huntara. Seperti di Huntara Taipa yang bnyak kosong. 

Menurutnya,
Huntara kompas diperuntukan bagi warga penyintas di Mesjid Agung. Khususnya
buat warga Kampung Lere. Selebihnya jika masih ada yang biliknya belum terisi,
boleh ditempati oleh warga dari kelurahan lainnya.

Di
tempat yang sama, Sekcam Palu Barat, Mohamad Ikbal Arfan mengaku bahwa dirinya
belum lama aktif di lapangan. Sebelumnya Camat dan lurah yang eksis ke
Lapangan. 
Sebelum
penertiban 19 penghuni Huntara Kompas jalan Asam III beber Sekertaris Camat
Palu Barat, telah dilakukan sosialisasi untuk meninggalkan Huntara.

Dijelaskannya,
jumlah bilik yang terdapat di Huntara Kompas sebanyak 160 unit, diperuntukan
bagi penyintas yang berada di Mesjid Agung. Khususnya warga terdampak bencana
Kelurahan Lere.

“Rencananya dari empat puluh enam bilik kosong
di Huntara Kompas, akan ditempati oleh penyintas yang ada di Mesjid Agung.
Namun sembilan belas diantaranya telah
terisi oleh warga yang dahulunya tinggal di kontrakan dan kost. Olehnya Camat
menyatakan untuk mengosongkan 19 Huntara tersebut. Namun menurut Camat, bila
keempat puluh enam warga yang berada di Mesjid Agung enggan menempati Huntara
Kompas, kesembilan belas warga tersebut bisa mengisinya kembali, ”
jelasnya.

Sekcam
Palu Barat mengaku bahwa polemik tersebut bagai sebuah dilema. Dimana terjadi
berbenturan antara sisi kemanusian dan peraturan yang berlaku.


Hal ini menjadi sebuah dilema. Dimana satu sisi berbenturan dengan kemanusian.
Sisi lainnya mengacu kepada aturan yang ada, ” sebutnya.

Olehnya,
mereka masih memberikan tenggang waktu di Bulan Agustus kepada 19 warga
penghuni Huntara Kompas untuk meninggalkan tempat tersebut. Kerena rencananya
beber Sekcam Palu Barat, sebelum Idul Adha lokasi Mesjid Agung sudah disterilkan
dan difungsikan kembali menjadi sarana peribadatan.

Sementara,
Kabag Humas Pemkot Palu, Yohan Wahyudi menjelaskan bahwa pemerintah tetap
mengupayakan penanganan penyintas korban bencana kota Palu. ” Apalagi
terkait wanita hamil. Hal itu menjadi skala prioritas dari Pemkot Palu. ***

Berita terkait