Karena Jembatan IV, Cudi Diperiksa Kejagung RI

  • Whatsapp
banner 728x90

Reportase: andono wibisono

MANTAN Wali Kota Palu Sulawesi Tengah Rusdi Mastura rencananya Selasa (23/07/2019) akan diperiksa Kejaksaan Agung RI berkaitan dengan polemik pengakuannya akan disuap Rp4 miliar terkait dengan Jembatan IV apabila dirinya saat itu meloloskan pembayaran sesuai keputusan BANI (badan abitrase nasional Indonesia) sekira tahun 2009-2010. Kala itu ia menolak membayar karena Pemkot sudah membayar Rp57 miliar sesuai kontrak.
 
Cudi, mengungkapkan itu kepada kailipost.com Minggu 21 Juli 2019 usai joging di warung kopi Masjid Raya Palu.
 
Menurutnya, ia kekeh tidak membayar karena proses keputusan BANI tidak memenuhi syarat dan cacat. Ia tidak menyoal keputusannya tapi proses keputusa BANI yang tidak benar nilainya.
 
Cudi pun tidak mau menyalahkan siapapun soal pembayaran Jembatan IV Maret 2019 sebesar Rp14 miliar lebih. ‘’Saya tidak mau menyalahkan siapa pun adik-adik saya. Cuma saya sayangkan mengapa dibayar,’’ terangnya.
 
Harusnya sebelum membayar Pemkot dan Dekot dapat menanyakan hal itu kepada pejabat lama duduk masalah gugatan PT Global Daya Manunggal (GDM) hingga Rp30 miliar selain yang sudah dibayar Rp57 miliar. Kedua; aku Cudi mengapa dibayar di saat Palu masih mengalami kesusahan keuangan akibat bencana. ‘’Dibayar pada Triwulan pertama lagi. Kan bisa negosiasi penundaan. Kan kita lagi kesulitan akibat gempa. Katanya susah Jadup yang saya dengar begitu ya, tapi itu hanya penyesalan saja saya,’’ tandasnya dengan gaya khasnya memukul mukul meja.
 
Cudi sempat meneteskan air mata ketika menyinggung soal masih ribuan KK masyarakat
yang susah hidup di tenda tenda pengungsi. ‘’Mana yang penting,’’ tuturnya dengan bibir menahan tangis.
 
Apa yang akan disampaikan ke pemeriksa Kejagung rencananya? ‘’Ya soal yang ditanya saya jawab yang saya tidak tahu saya tidak tahu,’’ jawab Cudi yang mengenakan baju dan celana pendek loreng. **

Berita terkait