Kejati Tetapkan Tersangka Dana BOS

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Yohanes Clemens
SATU ORANG Tersangka inisial R ditetapkan kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi
Sulteng dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di
Kabupaten Morowali Utara (Morut). Kasi Penkum Humas Kejati, Sainuddin, Selasa
23 Juli 2019, di kantor Kejati mengatakan, selain menetapkan R sebagai
tersangka, telah diperiksa juga kurang lebih dua ratusan lebih orang terkait
dugaan kasus tersebut.

Namun, untuk mengatakan siapa orang dengan inisial R yang telah
ditetapkan sebagai tersangka, dari mana asalnya, apa pekerjaanya, dan berapa
dugaan kerugian negara dalam dugaan kasus ini, Kasi Pendum ini engan
menjelaskan. “Untuk sementara dirahasiakan dulu siapa dan apa terduga tersangka
ini. Saya belum berani sampaikan terkait dengan kepentingan penyidikan. Namun,
dari sekian banyak sekolah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,”
ujarnya.
Dia melanjutkan, hingga saat ini Kejati Sulteng terus melakukan
penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan penyalahgunaan dana
bantuan sekolah tersebut. “Hingga saat ini kita sementara ditelusuri masalah
anggarannya serta kerugiannya. Masih dilakukan penyedikan dan ini baru
penetapan tersangka. Nanti dari hasil penyidikan itu akan ditentukan.

Tetapi yang jelas dana BOS yang diduga disalahugunakan itu, yakni dana 
bantuan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SMP) serta swasta yang ada di
Kabupaten Morowali Utara,” terangnya. Sehingga, perlu kita ketahui,
tambahnya, kasus ini mencuat, atas laporan masyarakat, yang mencurigai adanya
dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana bantuan sekolah tersebut.


Sementara dalam penanganan kasus ini, sempat tersiar kabar bahwa Bupati
Morowali Utara telah diperiksa, namun dibantah oleh Kasi Pendum Humas Kejati
Sulteng ini. “Itu tidak benar, belum ada pemeriksaan bupati. Namun kasus ini
sedang dalam penyidikan,” pungkasnya.**

Berita terkait