Keluar Surat P21, Kasus Miras Maut Mulai Terang

  • Whatsapp
banner 728x90
Ilustrasi Miras

Reporter:
Yohanes Clemens

Kasus minuman keras beracun, yang berunjung pada
tewasnya belasan orang akibat mengonsumsi Miras produk lokal pada Desember
2018 silam memasuki babak baru, dengan keluarnya surat P21 dari Pihak Kejaksaan
Negeri Palu. Hal ini membuktikan keseriusan penyidik Unit Kriminal Khusus
(krimsus) Sat Reskrim Polres Palu dalam menangganinya.
  
Dari informnasi yang berhasil
dihimpun, pihak Penyidik Krimsus Sat reskrim Polres Palu, dibawah kepemimpinan
Kanit Krimsus IPDA Punguan Hutahaean,S.Tr.K, sudah menerima surat dari
Kejaksaan Negeri Palu yang bertanggal 29 Juli 2019.
  
Dalam surat tersebut menyatakan
bahwa, penyerhan berkas perkara pidana tersangka atas nama Jhon Tyson Maelo
alias Tyson, sudah dinyatakan lengkap (P21).
  
Kasat Reskrim Polres Palu AKP
Kristian Holmes Saragih SIK, saat dikonfirmasi Selasa 30 Juli 2019, menyatakan benar, bahwa pihaknya sudah menerima
surat P21 itu. Dan rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan negeri Palu.
  
“iya kami sudah terima dan
rencananya dalam waktu dekat kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti
ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP
Kristian Holmes.
 
Selanjutnya, kata Holmes, sapaan
akrap Kasat Reskrim mengatakan, bahwa kasus tersebut sempat beberapa kali
terhambat. Termasuk hasil lab outopsi korban tewas akibat mengkonsumsi miras
maut itu, serta juga terkendala dari beberapa keterangan ahli pangan.
“Namun, dengan komitmen penyidik
Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Palu, dibawah kepemimpinan Kanit Krimsus
IPDA Punguan Hutahaean, serta dukungan dari berbagai pihak, kasus tersebut saat
ini sudah masuk P21,” pungkasnya. ***

Berita terkait