Longki: Tindak Lanjut Pengaduan Publik Masih Lemah

  • Whatsapp
banner 728x90
Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada penandatangan komitemen bersama SP4N di lingkup pemda Sulteng Rabu (17/7/2019)

Reporter: Ikhsan Madjido
Upaya
untuk meningkatkan kapasitas pelayanan pengaduan publik masih menemui kendala. 
Salah
satunya masih lemahnya tindak lanjut pengaduan atau laporan masyarakat yang
disampaikan kepada perangkat daerah.
Gubernur
Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengungkapkan sejak dikeluarkannya keputusan
Gubernur Sulteng Nomor 060/159/RO.ORG-G.ST/2018 tentang aplikasi pengaduan
online, baru sebanyak 18 pengaduan yang masuk. Dan yang sudah ditindak lanjuti
7 pengaduan.
“Diharapkan
perangkat daerah lebih apresiatif dengan setiap pengaduan atau laporan yang
disampaikan masyarakat dengan menyediakan sarana dan prasarana mekanisme
pengelolaan pengaduan dan ketersediaan anggaran yang memadai,” kata Gubernur
Longki Djanggola saat pembukaan penandatanganan komitmen bersama dan workshop
sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N), di
salah satu hotel di Palu, Rabu (17/7/2019).
Sebab,
kata Longki, sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik untuk
menyediakan mekanisme dan sarana pengaduan dan menindak lanjuti setiap
pengaduan atau laporan masyarakat yang masuk ke instansinya.
Namun
diakui Gubernur dibutuhkan kemauan yang besar untuk mewujudkan sistem
pengelolaan pengaduan yang baik.
“Hasil
review Ombudsman tahun 2017 permasalahan pengelolaan pengaduan antara lain
keterbatasan sumber daya manusia, baik dari segi jumlah maupun kompetensinya,”
ujarnya.
Karo Humas & Protokol Pemda Sulteng, Haris Kariming, pada penandatangan komitmen bersama SP4N, Rabu (17/7/2019)
Selain itu juga
ditemukan kendala lain seperti kekurangan anggaran. Bahkan ketiadaan anggaran
yang secara khusus yang disediakan untuk unit pengelolaan pengaduan.

Dalam kegiatan yang
diselenggarakan Ombudsman Perwakilan Sulteng itu, Longki meminta perangkat
daerah untuk siap dikritik dan dikoreksi masyarakat.

“Pengaduan masyarakat
janganlah dianggap musuh atau sesuatu yang dijauhi. Sebab, kritikan dijadikan
bahan untuk perbaikan penyelenggaraan publik yang lebih baik,” pintanya.

Narasumber pada
workshop SP4N staf ahli kepresiden Moeldoko, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely
Pelitasari, Gubernur Sulteng dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan F
Lembah, dan dihadiri seluruh OPD dan SKPD lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi
Tengah.**

Berita terkait